
Ditjen Gatrik Atur Pelaksanaan Kompensasi Transmisi Tenaga Listrik Lebih Akuntabel
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas dan Kompensasi Transmisi Tenaga Listrik, Selasa (1/07/2025) di Jakarta. Aturan baru ini mengatur pelaksanaan kompensasi transmisi tenaga listrik yang akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.