Rencana Impor Barang
Dalam rangka mendukung perkembanganindustri pembangkitan tenaga listrik, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor154/PMK.011/2008 yang telah diubah denganNomor 128/PMK.011/2009 dan Nomor154/PMK.011/2012 memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang modal pembangunan pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Barang modal dimaksud meliputi mesin, peralatan, dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tetapi tidak termasuk suku cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan.Pembebasan bea masuk tersebut diberikan kepada PT PLN (Persero), pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha, pemegang IUKUpembangkitan yang mempunyai perjanjian jual beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement/PPA) atau perjanjian sewaguna usaha (Finance Lease Agreement/FLA) dengan PT PLN (Persero),serta pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum (IUKU) pembangkitan yang mempunyai PPA dengan pemegang lUKU yang memiliki daerah usaha.
Daftar surveyor verifikator RIB (SK penunjukan)
Energi dan Sumber Daya Mineral telah menunjuk 2 (dua) lembaga surveyor independen untuk keperluan verifikasi RIB, yaitu :
PT. Surveyor Indonesia
Unit Bisnis Industri dan Fasilitas
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 56, Lantai 7 Jakarta Selatan, Telp:62-21 526 5526 Fax:62-21 5265525
Contact Person: Derry Hadriansyah
PT. Sucofindo (Persero)
Unit Bisnis Strategi Pemerintahan, Bagian Verifikasi Keteknikan
Jl. Raya Pasar Minggu Km. 34, Lantai 13, Jakarta Selatan, Telp. 021 - 7983666
Contact Person: Purwanto
List peralatan yang telah diproduksi dalam negeri
Pemerintah terus mendorong peran dan keterlibatan pihak swasta lebih besar lagi di sektor ketenagalistrikan yang tujuannya adalah untuk pengembangan industri ketenagalistrikan di masa depan. Salah satu cara yang ditempuh adalah pemanfaatan secara optimal tingkat komponen lokal di setiap produk atau proyek ketenagalistrikan.
TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah Suatu batasan atau nilai yang mereprentasikan berapa tingkat kandungan lokal dalam negeri dalam suatu produk barang/jasa. Dalam mengukur TKDN untuk suatu produk, ada 3 aspek yang akan menjadi penilaian yakni Material, Tenaga Kerja, Overhead.
1. Material dinilai berdasarkan daerah asal (country of origin) artinya asal material tersebut dibuat dan diproduksi.
2. Tenaga kerja yang digunakan dinilai berdasarkan kewarnegaraan.
3. Overhead (alat kerja/mesin, dan biaya lainnya yang berhubungan dengan produksi barang/jasa tersebut).
Untuk produk yang telah bersertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dapat dilihat pada website Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian Republik Indonesia di http://p3dn.kemenperin.go.id/inventaris.php
Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas dan Gas Bumi atau disebut SKUP Migas adalah surat yang diberikan kepada perusahaan dan perseorangan yang memiliki kemampuan memproduksi barang atau jasa dalam negeri berdasarkan hasil penelitian dan penilaian kemampuan nyata yang memiliki aspek legal berupa status usaha dan finansial, aspek teknis berupa kemampuan produksi dan sistem manajemen , aspek jaringan pemasaran dan aspek Purna jual.
Kemampuan usaha perusahaan dalam bidang migas terdiri atas dua jenis :
1. Kemampuan usaha penunjang migas untuk pabrikasi
2. Kemampuan usaha penunjang migas untuk jasa supplai maupun konstruksi
Tingkat kemampuan perusahaan tersebut akan di apresiasi kedalam satu buku dengan nama APDN (Apresiasi Produk Dalam Negeri) yang dapat dilihat pada website APDN Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di http://www.migas.esdm.go.id/data-kemigasan/131/Buku-APDN
Regulasi RIB
No | Judul | Waktu dibuat | Download |
---|---|---|---|
1 | UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian | 2016 | UU No.5 Tahun 1984 |
2 | UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan | 2016 | UU No.30 Tahun 2009 |
3 | UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. UU Nomor 17 Tahun 2006 | 2015 | UU No.10 Tahun 1995 |
4 | Peraturan Dirjen Ketenagalistrikan Nomor 211-12/20/600.1/2012 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan dan Penandasahan RIB | 2015 | PerDirjen 211-12/20/600.1/2012 |
5 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik | 2014 | PP No.14 Tahun 2012 |