Tentang SMK2
Berdasarkan pada permen No.10 Tahun 2021 bahwa setiap Pemilik Instalasi Tenaga Listrik yang berbentuk Badan Usaha wajib memiliki SMK2
Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.
Keselamatan Ketenagalistrikan wajib diterapkan pada:
- setiap instalasi penyediaan tenaga listrik sesuai dengan persyaratan umum Keselamatan Ketenagalistrikan; dan
- setiap instalasi pemanfaatan tenaga listrik dan peralatan dan pemanfaat tenaga listrik sesuai dengan SNI di bidang ketenagalistrikan. Dalam hal belum terdapat SNI, Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dan peralatan dan pemanfaat tenaga listrik dapat menggunakan standar internasional atau standar lain yang diberlakukan.
Pemenuhan Keselamatan Ketenagalistrikan:
- Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
- Setiap badan usaha penunjang tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha
- Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi