Senin, 03 November 2025

Tugas & Fungsi

DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALITRIKAN
 
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
 
Tugas dan Fungsi
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian ketenagalistrikan.


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan ketenagalistrikan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan ketenagalistrikan;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan ketenagalistrikan;
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan ketenagalistrikan;
  • Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan ketenagalistrikan;
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.  

Ir. Ida Nuryatin Finahari, M.Eng.
Ir. Ida Nuryatin Finahari, M.Eng.
Sekretaris Direktorat Jenderal

SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN

Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan dan evaluasi kinerja, akuntabilitas, serta pelaksanaan manajemen risiko dan kepatuhan internal;
  • koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta pelaksanaan layanan teknologi informasi;Pengelolaan administrasi perbendaharaan, barang milik negara, serta akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan;
  • koordinasi dan pengelolaan administrasi anggaran pendapatan dan belanja, perbendaharaan, barang milik /kekayaan negara, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan, serta penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pengawasan auditor internal dan pemeriksaan auditor eksternal;
  • koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang pemberian pertimbangan, penelaahan, informasi hukum, dan advokasi hukum;
  • pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi publik dan koordinasi pelaksanaan kerja sama;
  • pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, dan pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
  • pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, barang milik/kekayaan negara serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
Ir. Wanhar
Ir. Wanhar
Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan

DIREKTORAT PEMBINAAN PROGRAM KETENAGALISTRIKAN

Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pembinaan program ketenagalistrikan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan pembangkitan tenaga listrik, perencanaan transmisi tenaga listrik, perencanaan distribusi tenaga listrik dan sistem isolated, investasi, dan kerja sama ketenagalistrikan, serta evaluasi pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan pembangkitan tenaga listrik, perencanaan transmisi tenaga listrik, perencanaan distribusi tenaga listrik dan sistem isolated, investasi, dan kerja sama ketenagalistrikan, serta evaluasi pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik;
  • penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan pembangkitan tenaga listrik, perencanaan transmisi tenaga listrik, perencanaan distribusi tenaga listrik dan sistem isolated, investasi, dan kerja sama ketenagalistrikan, serta evaluasi pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik;
  • pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan,  pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan pembangkitan tenaga listrik, perencanaan transmisi tenaga listrik, perencanaan distribusi tenaga listrik dan sistem isolated, investasi, dan kerja sama ketenagalistrikan, serta evaluasi pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik;
  • pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan pembangkitan tenaga listrik, perencanaan transmisi tenaga listrik, perencanaan distribusi tenaga listrik dan sistem isolated, investasi, dan kerja sama ketenagalistrikan, serta evaluasi pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik; dan
  • pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan.
Dr. Havidh Nazif, S.T., S.H., M.M.
Dr. Havidh Nazif, S.T., S.H., M.M.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan

DIREKTORAT PEMBINAAN PENGUSAHAAN KETENAGALISTRIKAN

Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pembinaan pengusahaan ketenagalistrikan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan usaha ketenagalistrikan, pengaturan operasi usaha ketenagalistrikan, tarif dan subsidi listrik, harga tenaga listrik, serta perlindungan konsumen dan usaha ketenagalistrikan;

  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan usaha ketenagalistrikan, pengaturan operasi usaha ketenagalistrikan, tarif dan subsidi listrik, harga tenaga listrik, serta perlindungan konsumen dan usaha ketenagalistrikan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan usaha ketenagalistrikan, pengaturan operasi usaha ketenagalistrikan, tarif dan subsidi listrik, harga tenaga listrik, serta perlindungan konsumen dan usaha ketenagalistrikan;
  • penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan usaha ketenagalistrikan, pengaturan operasi usaha ketenagalistrikan, tarif dan subsidi listrik, harga tenaga listrik, serta perlindungan konsumen dan usaha ketenagalistrikan;
  • pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan usaha ketenagalistrikan,  pengaturan operasi usaha ketenagalistrikan, tarif dan subsidi listrik, harga tenaga listrik, serta perlindungan konsumen dan usaha ketenagalistrikan;
  • pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan usaha ketenagalistrikan, pengaturan operasi usaha ketenagalistrikan, tarif dan subsidi listrik, harga tenaga listrik, serta perlindungan konsumen dan usaha ketenagalistrikan; dan
  • pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Pengusahaan  Ketenagalistrikan.
Eri Nurcahyanto, S.T., M.T.
Eri Nurcahyanto, S.T., M.T.
Plt. Direktur Pembinaan Ketenagalistrikan Strategis

DIREKTORAT PEMBINAAN KETENAGALISTRIKAN STRATEGIS

Direktorat Pembinaan Ketenagalistrikan Strategis mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pembinaan ketenagalistrikan strategis.

Direktorat Pembinaan Ketenagalistrikan Strategis menyelenggarakan fungsi: 

  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan,  pengawasan, dan pengendalian kegiatan hilirisasi, ketenagalistrikan pada kawasan ekonomi, pengembangan smart grid, stasiun pengisian dan penyimpanan listrik, pengembangan infrastruktur listrik desa dan kemasyarakatan, serta investasi dan tingkat komponen dalam negeri ketenagalistrikan; 
  • pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan hilirisasi, ketenagalistrikan pada kawasan ekonomi, pengembangan smart grid, stasiun pengisian dan penyimpanan listrik, pengembangan infrastruktur listrik desa dan kemasyarakatan, serta investasi dan tingkat komponen dalam negeri ketenagalistrikan;   
  • penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan hilirisasi, ketenagalistrikan pada kawasan ekonomi, pengembangan smart grid, stasiun pengisian dan penyimpanan listrik, pengembangan infrastruktur listrik desa dan kemasyarakatan, serta investasi dan tingkat komponen dalam negeri ketenagalistrikan;  
  • pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan hilirisasi, ketenagalistrikan pada Kawasan ekonomi, pengembangan smart grid, stasiun pengisian dan penyimpanan listrik, pengembangan infrastruktur listrik desa dan kemasyarakatan, serta investasi dan tingkat komponen dalam negeri ketenagalistrikan;
  • pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan hilirisasi, ketenagalistrikan pada kawasan ekonomi, pengembangan smart grid, stasiun pengisian dan penyimpanan listrik, pengembangan infrastruktur listrik desa dan kemasyarakatan, serta investasi dan tingkat komponen dalam negeri ketenagalistrikan; dan  
  • pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Ketenagalistrikan Strategis.
Bayu Nugroho, S.T., M.B.A.
Bayu Nugroho, S.T., M.B.A.
Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan

DIREKTORAT TEKNIK DAN LINGKUNGAN KETENAGALISTRIKAN

Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang ketenagalistrikan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan standardisasi ketenagalistrikan, kelaikan teknik dan keselamatan ketenagalistrikan, tenaga teknik ketenagalistrikan, usaha penunjang ketenagalistrikan, dan perlindungan lingkungan ketenagalistrikan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan standardisasi ketenagalistrikan, kelaikan teknik dan keselamatan ketenagalistrikan, tenaga teknik ketenagalistrikan, usaha penunjang  ketenagalistrikan, dan perlindungan lingkungan ketenagalistrikan;
  • penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan standardisasi ketenagalistrikan, kelaikan teknik dan keselamatan ketenagalistrikan, tenaga teknik ketenagalistrikan, usaha penunjang ketenagalistrikan, dan perlindungan lingkungan ketenagalistrikan;
  • pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan standardisasi ketenagalistrikan, kelaikan teknik dan keselamatan ketenagalistrikan, tenaga teknik ketenagalistrikan, usaha penunjang ketenagalistrikan, dan perlindungan lingkungan ketenagalistrikan;
  • pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan standardisasi ketenagalistrikan, kelaikan teknik dan keselamatan ketenagalistrikan, tenaga teknik ketenagalistrikan, usaha penunjang ketenagalistrikan, dan perlindungan lingkungan ketenagalistrikan;
  • penyiapan pembinaan teknis jabatan fungsional Inspektur Ketenagalistrikan; dan
  • pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan.