Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan dan evaluasi kinerja, akuntabilitas, serta pelaksanaan manajemen risiko dan kepatuhan internal;
- koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta pelaksanaan layanan teknologi informasi;Pengelolaan administrasi perbendaharaan, barang milik negara, serta akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan;
- koordinasi dan pengelolaan administrasi anggaran pendapatan dan belanja, perbendaharaan, barang milik /kekayaan negara, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan, serta penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pengawasan auditor internal dan pemeriksaan auditor eksternal;
- koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang pemberian pertimbangan, penelaahan, informasi hukum, dan advokasi hukum;
- pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi publik dan koordinasi pelaksanaan kerja sama;
- pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, dan pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
- pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, barang milik/kekayaan negara serta perencanaan pengadaan barang/jasa.