DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALITRIKAN
 
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
 
Tugas dan Fungsi
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.
 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi:
  • Perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan;
  • Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan;
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.  

    Sekretaris Direktorat Jenderal
  • Ir. Ida Nuryatin Finahari, M.Eng.

SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN

Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi:

  • Koordinasi pelaksanaan kegiatan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
  • Koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan, akuntabilitas, dan Evaluasi kinerja, serta pengelolaan sistem informasi;
  • Pengelolaan administrasi perbendaharaan, barang milik negara, serta akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan;
  • Koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan keputusan/ketetapan, pemberian pertimbangan, penelaahan, dan advokasi hukum, serta urusan hubungan masyarakat; dan
  • Pengelolaan urusan ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, serta pelaksanaan manajemen perubahan.
    DIREKTORAT PEMBINAAN PROGRAM KETENAGALISTRIKAN
  • Ir. Wanhar

DIREKTORAT PEMBINAAN PROGRAM KETENAGALISTRIKAN

Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan, serta pengendalian dan pengawasan di bidang pembinaan program ketenagalistrikan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangkitan tenaga listrik, perencanaan transmisi tenaga listrik, perencanaan distribusi tenaga listrik dan sistem isolated, investasi, dan kerja sama ketenagalistrikan, serta evaluasi pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik;
  • Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangkitan tenaga listrik, perencanaan transmisi tenaga listrik, perencanaan distribusi tenaga listrik dan sistem isolated, investasi, dan kerja sama ketenagalistrikan, serta evaluasi pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik;
  • Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan pembangkitan tenaga listrik, perencanaan transmisi tenaga listrik, perencanaan distribusi tenaga listrik dan sistem isolated, investasi, dan kerja sama ketenagalistrikan, serta evaluasi pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik;
  • Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan pembangkitan tenaga listrik, perencanaan transmisi tenaga listrik, perencanaan distribusi tenaga listrik dan sistem isolated, investasi, dan kerja sama ketenagalistrikan, serta evaluasi pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik;
  • Penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan pembangkitan tenaga listrik, perencanaan transmisi tenaga listrik, perencanaan distribusi tenaga listrik dan sistem isolated, investasi, dan kerja sama ketenagalistrikan, serta evaluasi pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik;
  • Penyiapan pelaksanaan pengendalian dan pengawasan di bidang perencanaan pembangkitan tenaga listrik, perencanaan transmisi tenaga listrik, perencanaan distribusi tenaga listrik dan sistem isolated, investasi, dan kerja sama ketenagalistrikan, serta evaluasi pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik.
    Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan
  • Ir. Mohamad Priharto Dwinugroho, M.S.E.

DIREKTORAT TEKNIK DAN LINGKUNGAN KETENAGALISTRIKAN

Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan, serta pengendalian dan pengawasan di bidang standardisasi ketenagalistrikan, kelaikan teknik dan keselamatan, tenaga teknik ketenagalistrikan, dan usaha penunjang ketenagalistrikan, serta perlindungan lingkungan ketenagalistrikan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi ketenagalistrikan, kelaikan teknik dan keselamatan, tenaga teknik ketenagalistrikan, dan usaha penunjang ketenagalistrikan, serta perlindungan lingkungan ketenagalistrikan;
  • Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi ketenagalistrikan, kelaikan teknik dan keselamatan, tenaga teknik ketenagalistrikan, dan usaha penunjang ketenagalistrikan, serta perlindungan lingkungan ketenagalistrikan;
  • Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi ketenagalistrikan, kelaikan teknik dan keselamatan, tenaga teknik ketenagalistrikan, dan usaha penunjang ketenagalistrikan, serta perlindungan lingkungan ketenagalistrikan;
  • Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi ketenagalistrikan, kelaikan teknik dan keselamatan, tenaga teknik ketenagalistrikan, dan usaha penunjang ketenagalistrikan, serta perlindungan lingkungan ketenagalistrikan;
  • Penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi ketenagalistrikan, kelaikan teknik dan keselamatan, tenaga teknik ketenagalistrikan, dan usaha penunjang ketenagalistrikan, serta perlindungan lingkungan ketenagalistrikan;
  • Penyiapan pelaksanaan pengendalian dan pengawasan di bidang standardisasi ketenagalistrikan, kelaikan teknik dan keselamatan, tenaga teknik ketenagalistrikan, dan usaha penunjang ketenagalistrikan, serta perlindungan lingkungan ketenagalistrikan;
  • Pembinaan teknis jabatan fungsional Inspektur Ketenagalistrikan.
    Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan
  • Dr. Havidh Nazif, S.T., S.H., M.M.

Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan

Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan, serta pengendalian dan pengawasan di bidang pembinaan pengusahaan ketenagalistrikan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan usaha ketenagalistrikan, pengaturan operasi usaha ketenagalistrikan, tarif dan subsidi listrik, harga tenaga listrik, serta perlindungan konsumen dan usaha ketenagalistrikan;

  • Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan usaha ketenagalistrikan, pengaturan operasi usaha ketenagalistrikan, tarif dan subsidi listrik, harga tenaga listrik, serta perlindungan konsumen dan usaha ketenagalistrikan;
  • Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan usaha ketenagalistrikan, pengaturan operasi usaha ketenagalistrikan, tarif dan subsidi listrik, harga tenaga listrik, serta perlindungan konsumen dan usaha ketenagalistrikan;
  • Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan usaha ketenagalistrikan, pengaturan operasi usaha ketenagalistrikan, tarif dan subsidi listrik, harga tenaga listrik, serta perlindungan konsumen dan usaha ketenagalistrikan;
  • Penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan usaha ketenagalistrikan, pengaturan operasi usaha ketenagalistrikan, tarif dan subsidi listrik, harga tenaga listrik, serta perlindungan konsumen dan usaha ketenagalistrikan;
  • Penyiapan pelaksanaan pengendalian dan pengawasan bidang pelayanan usaha ketenagalistrikan, pengaturan operasi usaha ketenagalistrikan, tarif dan subsidi listrik, harga tenaga listrik, serta perlindungan konsumen dan usaha ketenagalistrikan.