Izin Operasi (IO)

Secara Umum Pembagian Kapasitas Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri

  • Dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha berbadan hukum Indonesia (BUMN, BUMD, Swasta, Koperasi, Swadaya Masyarakat), dan Perseorangan
  • Kewenangan Menteri adalah  Menerbitkan Usaha Penyediaan tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang fasilitas instalasinya lintas provins

  • Prosedur Permohonan Izin Operasi

 

  •  Format Surat Permohonan Izin Operasi

No Judul Waktu dibuat Download
1 Izin Operasi (IO) 2013 DOWNLOAD