Izin Operasi (IO)
Secara Umum Pembagian Kapasitas Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri
- Dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha berbadan hukum Indonesia (BUMN, BUMD, Swasta, Koperasi, Swadaya Masyarakat), dan Perseorangan
- Kewenangan Menteri adalah Menerbitkan Usaha Penyediaan tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang fasilitas instalasinya lintas provins
-
Prosedur Permohonan Izin Operasi
- Format Surat Permohonan Izin Operasi
No | Judul | Waktu dibuat | Download |
---|---|---|---|
1 | Izin Operasi (IO) | 2013 | DOWNLOAD |