SLO
REGULASI TERKAIT SLO
• Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
• Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
• Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
• Peraturan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan No. 556K/20/DJL.1/2014 Tahun 2014 tentang Tara Cara Penomoran dan Registrasi Sertifikat di Bidang Ketenagalistrikan
TATACARA SERTIFIKASI LAIK OPERASI INSTALASI TENAGA LISTRIK OLEH LEMBAGA INSPEKSI TEKNIK TERAKREDITASI
Keterangan :
- Pemilik Instalasi adalah pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah, dan pemegang izin operasi;Prosedur :
- Pemilik instalasi mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi dengan dilengkapi data sekurang kurangnya sebagai berikut:
-
Izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah;
-
Lokasi instalasi;
-
Jenis dan kapasitas instalasi;
-
Gambar instalasi dan tata letak;
-
Diagram satu garis;
-
Spesifikasi peralatan utama instalasi; dan
-
Spesifikasi teknik dan standar yang digunakan.
- Lembaga Inspeksi teknik melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan sertifikasi laik operasi.
No | Judul | Waktu dibuat | Download |
---|---|---|---|
1 | Mekanisme Perizinan SLO | 2014 | SLO |