Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024 sudah diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2020 dan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 229 K/09/MEM/2020 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2020. Adapun terkait visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis dari KESDM dan Ditjen Ketenagalistrikan untuk tahun 2020-2024 dengan acuan Permen dan Kepmen tersebut adalah sebagai berikut:

VISI DITJEN KETENAGALISTRIKAN

“Menjadi Penggerak Pembangunan Nasional Melalui Pengelolaan Subsektor Ketenagalistrikan yang Optimal Demi Terjaminnya Ketersediaan Tenaga Listrik dalam Jumlah yang Cukup, Kualitas yang Baik, dan Harga yang Wajar untuk Meningkatkan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat Secara Adil dan Merata Serta Mewujudkan Pembangunan yang Berkelanjutan”

 

MISI DITJEN KETENAGALISTRIKAN

  1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penerapan nilai-nilai KESDM, yaitu Jujur, Profesional, Melayani, Inovatif, dan Berarti;
  2. Memanfaatkan seoptimal mungkin sumber energi primer untuk kepentingan ketenagalistrikan nasional dengan mengutamakan sumber energi baru dan energi terbarukan serta tetap memperhatikan keekonomiannya;
  3. Menjamin ketersediaan tenaga listrik yang didasari pada prinsip 5K, yaitu kecukupan, keandalan, keberlanjutan, keterjangkauan, dan keadilan;
  4. Melaksanakan kebijakan, mengatur, membina, dan mengawasi usaha penyediaan tenaga listrik, usaha penunjang tenaga listrik, serta aspek keselamatan ketenagalistrikan dan lindungan lingkungan; dan
  5. Meningkatkan tata kelola subsektor ketenagalistrikan.

 

TUJUAN DITJEN KETENAGALISTRIKAN

Dalam mewujudkan visi-misi Ditjen Ketenagalistrikan periode 2020-2024 yang selaras dengan visi-misi, dan tujuan dari KESDM serta visi-misi dan arahan Presiden RI, tujuan Ditjen Ketenagalistrikan untuk 5 tahun mendatang sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kemandirian dan ketahanan ketenagalistrikan nasional melalui penyelenggaraan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan perencanaan serta evaluasi dari usaha penyediaan tenaga listrik, usaha penunjang tenaga listrik, serta aspek keselamatan ketenagalistrikan dan lindungan lingkungan;
  2. Optimalisasi kontribusi subsektor ketenagalistrikan yang berkelanjutan melalui peningkatan investasi subsektor ketenagalistrikan dan pelayanan subsektor ketenagalistrikan yang prima; dan
  3. Meningkatkan kapabilitas organisasi melalui penguatan sumber daya organisasi pada aspek penganggaran, pemanfaatan teknologi pada sarana dan prasarana, metode, serta sumber daya manusia dan birokasi Ditjen Ketenagalistrikan.

 

SASARAN STRATEGIS / SASARAN PROGRAM DITJEN KETENAGALISTRIKAN

Berdasarkan hasil cascading, alignment, dan tagging dari sasaran strategis KESDM yang mana juga sebagai dukungan mencapai 3 tujuan Ditjen Ketenagalistrikan tahun 2020-2024, di dalam Kepmen ESDM Nomor 229K/09/MEM/2020 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral disebutkan ada 9 sasaran strategis Ditjen Ketenagalistrikan:

  1. Meningkatnya kemandirian dan ketahanan ketenagalistrikan nasional;
  2. Optimalisasi kontribusi subsektor ketenagalistrikan yang bertanggungjawab dan berkelanjutan;
  3. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian subsektor ketenagalistrikan yang efektif;
  4. Perumusan kebijakan dan regulasi subsektor ketenagalistrikan yang berkualitas;
  5. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian internal Ditjen Ketenagalistrikan yang efektif;
  6. Terwujudnya birokrasi yang efektif, efisien, dan berorientasi pada layanan prima untuk subsektor ketenagalistrikan;
  7. Organisasi Ditjen Ketenagalistrikan yang fit dan SDM unggul;
  8. Pengelolaan sistem anggaran Ditjen Ketenagalistrikan yang optimal; dan
  9. Layanan subsektor ketenagalistrikan yang optimal.