Ini Syarat Mendapatkan Sambungan Listrik Gratis

Ringkasan Berita
Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali dilanjutkan di tahun 2024. Bantuan dari Pemerintah ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun kepada masyarakat yang menjadi sasaran program. Apa saja syarat untuk mendapatkan sambungan listrik gratis melalui program BPBL? Lalu apa saja yang akan diterima oleh penerima manfaat? Mari kita bersama.
Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali dilanjutkan di tahun 2024. Bantuan dari Pemerintah ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun kepada masyarakat yang menjadi sasaran program. Apa saja syarat untuk mendapatkan sambungan listrik gratis melalui program BPBL? Lalu apa saja yang akan diterima oleh penerima manfaat? Mari kita bersama.
Program BPBL merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan rasio elektrifikasi dan membantu masyarakat memperoleh akses listrik. Dalam melaksanakan program ini, Kementerian ESDM menugaskan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan kegiatan pengadaan dan pemasangan BPBL. Program ini mendapatkan dukungan penuh dari Komisi VII DPR RI.
Syarat untuk mendapatkan BPBL tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2022. Calon Penerima BPBL merupakan rumah tangga yang belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero) dan berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PLN tanpa dilakukan perluasan jaringan.
Selain memenuhi ketentuan tersebut, calon penerima BPBL harus:
- terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal; dan/atau
- berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL.
Masyarakat penerima program BPBL mendapatkan instalasi listrik rumah berupa 3 titik lampu dan 1 kotak kontak, pemeriksanaan, pengujian instalasi, penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO), serta penyambungan ke PLN dan token listrik perdana.
Komisi VII DPR RI menyetujui alokasi APBN tahun 2023 untuk Program BPBL bagi rumah tangga miskin belum berlistrik sebanyak 131.600 Rumah Tangga yang tersebar di 32 provinsi di Indonesia. Untuk tahun 2024, sasaran program BPBL sebanyak 122.000 RT di 36 provinsi.