
Mengenal Tarif Tenaga Listrik
Tarif tenaga listrik adalah sejumlah biaya yang dibayarkan Konsumen listrik kepada pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memiliki Wilayah Usaha sebagai produsen. Tarif Tenaga Listrik ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah memperoleh persetujuan DPR. Regulasi yang mengatur tarif tenaga listrik adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik.