Program BPBL Gratis dan Tidak Dipungut Biaya

Ringkasan Berita
Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan rasio elektrifikasi dan membantu masyarakat memperoleh akses listrik melalui program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL). Perlu diketahui bahwa program BPBL ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan rasio elektrifikasi dan membantu masyarakat memperoleh akses listrik melalui program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL). Perlu diketahui bahwa program BPBL ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Program ini bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apapun kepada masyarakat yang menjadi sasaran program, yaitu masyarakat yang tidak mampu.
Apabila pada pelaksanaannya terdapat pungutan liar dapat disampaikan pengaduan kepada Kementerian ESDM melalui berbagai kanal seperti Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), contact center 136, media sosial @infogatrik, dan email: infogatrik@esdm.go.idApabila masyarakat penerima bantuan dimintai pungutan oleh oknum-oknum tertentu, silakan menyampaikan pengaduan dengan melengkapi data seperti: Nama, NIK, ID pelanggan PLN, alamat serta menyertakan kronologi disertai bukti-bukti untuk dapat ditindaklanjuti. Identitas pelapor dijamin keamanannya.
Program BPBL merupakan kegiatan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dan mendapat dukungan penuh dari Komisi VII DPR RI. Masyarakat penerima program BPBL mendapatkan instalasi listrik rumah berupa 3 titik lampu dan 1 kotak kontak, pemeriksaan, pengujian instalasi, penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO), serta penyambungan ke PLN dan token listrik perdana.
Selain meningkatkan rasio elektrifikasi, program ini diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup dan kemandirian masyarakat. Dengan memiliki akses listrik sendiri, masyarakat penerima manfaat BPBL tidak lagi tergantung pada penyediaan listrik dari tetangga atau sebelumnya belum menjadi pelanggan PLN karena keterbatasan ekonomi dapat menikmati listrik yang lebih berkualitas.
Program BPBL ini dapat menambah jumlah pelanggan PLN dan diharapkan dapat mengurangi susut jaringan dari penarikan-penarikan sambungan dari tetangga yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sambungan listrik yang tidak sesuai dengan kaidah keselamatan ketenagalistrikan tentu sangat berbahaya, karena seperti yang kita ketahui, listrik selain bermanfaat namun juga berbahaya.