Sabtu, 02 Agustus 2025

Detail Berita

Kamis 10 November 2022 Berita Terkini

Ditjen Gatrik Tingkatkan Partisipasi Publik dalam Penyusunan Standar Pelayanan

Ringkasan Berita

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berupaya meningkatkan partisipasi publik dengan menerima masukan dalam penyusunan standar pelayanan subsektor ketenagalistrikan. Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari, Kamis (10/11/2022), menyampaikan hal tersebut dalam Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Pelayanan Subsektor Ketenagalistrikan Pasca Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 Seri I di Yogyakarta.

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berupaya meningkatkan partisipasi publik dengan menerima masukan dalam penyusunan standar pelayanan subsektor ketenagalistrikan. Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari, Kamis (10/11/2022), menyampaikan hal tersebut dalam Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Pelayanan Subsektor Ketenagalistrikan Pasca Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 Seri I di Yogyakarta.

“Dengan partisipasi publik pada penyusunan standar pelayanan subsektor ketenagalistrikan, kami berharap dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik,” ujar Ida. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan semangat Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

Pada pertengahan tahun ini, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Terdapat tujuh pelayanan subsektor ketenagalistrikan yang masuk ke dalam jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tersebut tentu berdampak pada perubahan standar pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan,” Ida mengatakan.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya R. Andika Bayu Kurniawan selaku narasumber menyampaikan bahwa perubahan kebijakan diharapkan tidak mengganggu layanan. Ia menyampaikan paparan mengenai penerapan PNBP pada Kantor Perwakilan Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing.

“Ini adalah hal baru untuk kita semua. Pada prinsipnya dari ESDM adalah layanan tetap kita utamakan supaya tidak terhambat. Pelayanan Sertifikat Badan Usaha (SBU) maupun ijin-ijin masih dapat berjalan dengan kebijakan dari pimpinan. Ke depan layanan akan kami perbaiki dengan berbagai koordinasi,” ujar Andika.

Acara ini dihadiri oleh badan usaha jasa penunjang ketenagalistrikan yang datang langsung ke lokasi di Grand Mercure Yogyakarta maupun melalui Zoom Webinar. FGD terbagi menjadi dua sesi dengan enam narasumber yang berasal dari Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian ESDM, Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, serta Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

Koordinator Humas dan Layanan Informasi Publik Pandu Satria Jati mengajak peserta untuk mengisi Survei Kepuasan Masyarakat serta tak ragu untuk melakukan pengaduan melalui kanal-kanal resmi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

“Silakan mengadu ke kanal resmi yang kami tangani, semoga ini bisa menjadi bahan perbaikan layanan publik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan,” ujar Pandu.

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mengagendakan dua kali sosialisasi untuk membahas penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022. Kegiatan di Yogyakarta ini merupakan seri I dengan pembahasan empat layanan, yakni Administrasi Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang diberikan oleh Menteri ESDM, Administrasi Nomor Registrasi SBU, Akreditasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, serta Administrasi Perizinan Berusaha Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing.

Sedangkan seri selanjutnya direncanakan akan diselenggarakan di Tangerang Selatan pada akhir November 2022 dengan pembahasan mengenai tiga jenis pelayanan PNBP lainnya. (AMH)

Dipublikasikan: Kamis 10 November 2022