Dorong Partisipasi Publik, Ditjen Garik Kembali Gelar Sosialisasi dan FGD Bahas Standar Pelayanan

Ringkasan Berita
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan kembali menggelar Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Pelayanan Subsektor Ketenagalistrikan Pasca Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2022, Selasa (22/11/2022), secara hybrid di Tangerang Selatan dan melalui Zoom Webinar. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi, Lembaga Sertifikasi Produk, Lembaga Instalatir Teknik, dan juga terbuka untuk umum. Kegiatan pada hari ini merupakan seri II setelah sebelumnya diselenggarakan Sosialisasi dan FGD seri I di Yogyakarta pada tanggal 10 November 2022.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan kembali menggelar Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Pelayanan Subsektor Ketenagalistrikan Pasca Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2022, Selasa (22/11/2022), secara hybrid di Tangerang Selatan dan melalui Zoom Webinar. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi, Lembaga Sertifikasi Produk, Lembaga Instalatir Teknik, dan juga terbuka untuk umum. Kegiatan pada hari ini merupakan seri II setelah sebelumnya diselenggarakan Sosialisasi dan FGD seri I di Yogyakarta pada tanggal 10 November 2022.
Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari menyampaikan, melalui kegiatan ini diharapkan para pemangku kepentingan mendapatkan pemahaman mengenai penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada pelayanan subsktor ketenagalistrikan. Ia juga berharap acara ini dapat mendorong partisipasi publik melalui masukan dari para pemangku kepentingan terkait dengan perbaikan standar pelayanan pasca pemberlakuan PNBP Layanan Ketenagalistrikan.
“Partisipasi publik ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan tentunya hal ini sejalan dengan semangat Reformasi Birokrasi yang sering digaungkan oleh Presiden Joko Widodo”, ujar Ida.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan Didit Waskito selaku narasumber mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa bergerak sendiri dalam meningkatkan pelayanan publik.
“Sebagai pelayan masyarakat, semaksimal mungkin kita bersama melayani masyarakat dan saling berkoordinasi baik dengan stakeholder. Pemerintah tidak bisa bergerak sendiri tanpa dukungan Bapak/Ibu seperti Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK), Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota. Harus bersinergi yang ujungnya untuk menjaga keselamatan ketenagalistrikan agar masyarakat aman dan berkeadilan dalam menikmati tenaga listrik”, ungkap Didit.
FGD terbagi menjadi dua sesi dengan enam narasumber yang berasal dari Biro Organisasi dan Tata Laksana ESDM, serta Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Subkoordinator Pelayanan Publik Biro Ortala Kementerian ESDM Bambang Wijatmoko meminta peserta untuk tidak segan-segan memberikan masukan melalui e-mail maupun media sosial.
“Bapak/Ibu tidak perlu segan-segan mengajukan pertanyaan melalui email maupun media sosial. Semakin banyak pertemuan seperti ini, tentu akan memperbaiki kualitas pelayanan publik di Ditjen Ketenagalistrikan”, ujar Bambang.
Masukan dari stakeholder dalam FGD ini diapresiasi oleh Subkoordinator Organisasi dan Tata Laksana Malika Alia Rahayu.
“Memang dengan berlakunya penerapan PNBP pada layanan Ditjen Ketenagalistrikan mensyaratkan kami untuk lebih cepat dalam memberikan pelayanan, sehingga masukan-masukan yang tadi disampaikan oleh Bapak/Ibu menjadi masukan kami dalam mengevaluasi dan menyempurnakan standar pelayanan publik,” tutur Malika.
Sebagai informasi, terdapat tujuh pelayanan subsektor ketenagalistrikan yang masuk ke dalam Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni:
1)Administrasi Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
2)Administrasi Nomor Registrasi Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
3)Akreditasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
4)Administrasi Perizinan Berusaha Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing;
5)Administrasi Nomor Registrasi Sertifikat Produk Peralatan dan Pemanfaatan Wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) Bidang Ketenagalistrikan;
6)Penerbitan Nomor Registrasi Sertifikat Laik Operasi Instalasi Tenaga Listrik; dan
7)Penerbitan Nomor Registrasi Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (NRSKTTK), Nomor Registrasi Sertifikat Kompetensi Asesor Kompetensi Ketenagalistrikan (NRSKAKK), dan Nomor Registrasi Sertifikat Kompetensi Asesor Badan Usaha (NRSKABU).
(PA/AMH)