Sabtu, 09 Agustus 2025

Detail Berita

Selasa 11 Maret 2025 Berita Terkini

Dorong Pengembangan EBT, Pemerintah Atur Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Pembangkit

Ringkasan Berita

Dalam rangka mendorong pengembangan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan.

Dalam rangka mendorong pengembangan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (11/3/2025) menyampaikan bahwa pengembangan pemanfaatan EBT ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan percepatan ketahanan energi dengan memanfaatkan potensi energi dari dalam negeri.

“Presiden sudah berulang kali menyampaikan Asta Cita, di dalamnya ada ketahanan energi, Menteri ESDM menindaklanjuti asta cita ketahanan energi itu bahwa secara sumber itu harus dari sini (lokal-red). Kita dikaruniai, kita punya modalnya nih disini (potensi EBT-red) sehingga kita maksimalkan apa yang ada disini dan dikembangkan sehingga ketahanan energi kita meningkat,” ujar Dadan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal EBTKE Eniya Listiani Dewi menyampaikan bahwa sebelum regulasi ini diterbitkan, pengembang proyek energi terbarukan dan PT PLN (Persero) tidak memiliki acuan baku dalam menyusun kontrak perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL). 

“Hal ini sering kali menyebabkan perbedaan interpretasi kontrak dan negosiasi sehingga meningkatkan biaya transaksi dan keterlambatan dalam realisasi proyek. Kita melihat ketidakpastian dalam skema pembayaran, mekanisme force majeure juga termasuk salah satunya,” kata Eniya.

Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM Andriah Feby Misna menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut terdapat beberapa substansi baru yang sebelumnya belum diatur. Substansi tersebut diantaranya adalah ketentuan PJBL, perpanjangan PJBL, besaran jaminan pelaksanaan, pembayaran pinalti, perubahan harga PLTP, Deemed Dispatch akibat curtailment, pembelian tenaga listrik yang melebihi CE atau AF dan pembelian tenaga listrik untuk optimalisasi pembangkit.

“Selain itu juga diatur mengenai COD PLTP, penggunaan TKDN, hak atas atribut lingkungan/NEK, pembangkit EBT intermittent, transaksi khusus apabila pembangkit memiliki fasilitas penyimpanan energi, refinancing dan bahasa dalam PJBL,” jelas Feby.

Peraturan mengenai perjanjian jual beli listrik pembangkit EBT ini mendapat dukungan penuh dari PT PLN (Persero). Executive Vice President Aneka EBT PT PLN (Persero) Zainal menyampaikan bahwa pihaknya sangat siap menjalankan amanat dari peraturan mengenai jual beli listrik ini untuk melakukan pengembangan EBT kedepan.

“Prinsiapnya kami sangat-sangat siap untuk mengeksekusi ini, kita coba akselerasi EBT kedepan,” ujar Zainal. (U)

 

Dipublikasikan: Selasa 11 Maret 2025