Selasa, 05 Agustus 2025

Detail Berita

Selasa 03 Maret 2020 Berita Terkini

Dorong Perbaikan Getting Electricity, Penerapan Tariff Adjustment Kini Lebih Transparan

Ringkasan Berita

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya untuk memperbaiki indikator penyambungan listrik (Getting Electricity) dengan cara meningkatkan transparansi dalam pemberlakuan tarif tenaga listrik. Transparansi ini diwujudkan melalui pemberitahuan perubahan tarif yang harus disampaikan satu bulan sebelum penerapan. Sebelumnya, pemberitahuan dilakukan bersamaan dengan penerapan tarif.

“Transparansi ini diperlukan untuk memberikan kepastian dan kemudahan berusaha bagi investor yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya tarik investasi,” ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Hendra Iswahyudi, Selasa (3/2/2020), di Jakarta. Saat ini, Indonesia berada pada peringkat 73 dalam kemudahan berusahan (Ease of Doing Business/EoDB), dengan indikator penyambungan listrik (Getting Electricity) pada peringkat 33.

 

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya untuk memperbaiki indikator penyambungan listrik (Getting Electricity) dengan cara meningkatkan transparansi dalam pemberlakuan tarif tenaga listrik. Transparansi ini diwujudkan melalui pemberitahuan perubahan tarif yang harus disampaikan satu bulan sebelum penerapan. Sebelumnya, pemberitahuan dilakukan bersamaan dengan penerapan tarif.

“Transparansi ini diperlukan untuk memberikan kepastian dan kemudahan berusaha bagi investor yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya tarik investasi,” ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Hendra Iswahyudi, Selasa (3/2/2020), di Jakarta. Saat ini, Indonesia berada pada peringkat 73 dalam kemudahan berusahan (Ease of Doing Business/EoDB), dengan indikator penyambungan listrik (Getting Electricity) pada peringkat 33.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) dilaksanakan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan faktor yang mempengaruhi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Sebelumnya, tariff adjustment menggunakan tiga faktor, yakni kurs, minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), dan inflasi. Penyesuaian tersebut dilakukan sesuai data realisasi rata-rata pada bulan keempat, bulan ketiga, dan bulan kedua sebelum pelaksanaan tariff adjustment.

Dengan adanya revisi ketiga Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019, faktor penyesuaian yang digunakan menjadi empat parameter, yakni kurs, ICP, inflasi, dan harga patokan batubara. Faktor penyesuaian yang digunakan berubah menjadi data realisasi rata-rata pada bulan kelima, bulan keempat, dan bulan ketiga sebelum penerapan tariff adjustment. Dengan demikian, tariff adjustment pada triwulan II tahun 2020 menggunakan faktor penyesuaian realisasi rata-rata bulan November 2019 hingga Januari 2020.

“Untuk meningkatkan peringkat Getting Electricity, Kementerian ESDM melakukan perubahan keempat atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2016. Perubahan tersebut menekankan bahwa PLN wajib mengumumkan tariff adjustment kepada konsumen paling lambat satu bulan sebelum penerapan penyesuaian tarif,” kata Hendra.

Tarif Listrik Triwulan II/2020 Tetap

Pada bulan November 2019 hingga Januari 2020, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menujukkan perubahan. Nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika (US$) menjadi Rp 13.939,47/US$, nilai ICP menjadi 65,27 US$/Barrel, tingkat inflasi rata-rata 0,29%, dan harga patokan batubara Rp783,13/kg.

“Berdasarkan empat parameter makro November 2019-Januari 2020, seharusnya diberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment). Akan tetapi, Pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik, sehingga tarif tetap,” Hendra menyampaikan.

Berikut tarif tenaga listrik untuk Triwulan II tahun 2020:

  • Rp1.467,28 /kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum;
  • Rp1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM);
  • Rp1.114,74/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemeritah dengan daya di atas 200 kVA;
  • Rp996,74/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi,yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas.

Kementerian ESDM meminta PLN agar dapat terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif, sehingga BPP tenaga listrik dapat diupayakan lebih efisien. (AMH)


 

Dipublikasikan: Selasa 03 Maret 2020