Selasa, 05 Agustus 2025

Detail Berita

Rabu 31 Juli 2024 Berita Terkini

Kebijakan Stratifikasi Tarif Listrik Direspon Positif Pelaku Usaha

Ringkasan Berita

Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan stratifikasi tarif listrik melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan golongan pelanggan seperti tarif traksi, curah, bisnis dan rumah tangga. Selain mengakomodasi kebutuhan pelanggan PLN, regulasi ini direspon positif pelaku usaha salah satunya yang bergerak di penyediaan pengisian kendaraan listrik

 

Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan stratifikasi tarif listrik melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan golongan pelanggan seperti tarif traksi, curah, bisnis dan rumah tangga. Selain mengakomodasi kebutuhan pelanggan PLN, regulasi ini direspon positif pelaku usaha salah satunya yang bergerak di penyediaan pengisian kendaraan listrik

Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero) menjelaskan, stratifikasi tarif tenaga listrik diusulkan kepada Pemerintah karena ada demand baru di lapangan, seperti munculnya rumah mewah yang membutuhkan daya > 200 kVA /TR, bisnis besar berupa data center yang membutuhkan layanan tegangan tinggi, kereta cepat whoosh yang memerlukan daya > 30 MVA /TT, percepatan ekosistem EV, dan Kerja sama antar wilayah usaha (Wilus) yang belum diatur pada peraturan menteri sebelumnya (Peraturan Menteri ESDMl Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

“Kalau ada wilus-wilus yang memerlukan kerjasama dengan PLN dengan tegangan tinggi maka disinilah nanti Permen ini akan mengakomodasi," ujar Edi saat menjadi narasumber pada Coffee Morning Sosialisasi Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PT PLN (Persero), Rabu (31/07/2024) di Jakarta.

Edi menjelaskan, dengan terbitnya Permen 7 tahun 2024 juga meniadakan tarif golongan sosial daya 220 VA yang biasanya digunakan oleh mushola, menurut Edi perkembangan di lapangan saat ini menunjukan rumah ibadah seperti mushola sudah tidak ada lagi yang menggunakan daya 220 VA, melainkan 450 VA.

Secretary General Asosiasi Ekosistem Mobil Listrik (AEML), Rian Ernest mengapresiasi terbitnya Permen Nomor 7 tahun 2024 sebagai upaya Pemerintah dalam merespon perubahan iklim dan menanggulangi polusi udara dengan mendorong meningkatnya infrastruktur EV.

“Begitu peraturan ini keluar pelaku usaha di asosiasi kami sangat menghargai, khususnya pelaku usaha di SPBKLU baterai tukar, dan SPKLU yang charging," ungkap Rian.

Lebih lanjut Ernest menjabarkan, dengan semakin banyaknya masyarakat beralih ke kendaraan listrik maka ini akan menyehatkan tubuh masyarakat dari polusi serta fiskal Negara. Menurut Ernest pihaknya terus berjuang bersama dengan Kementerian ESDM dan PLN untuk mendorong terbentuknya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Ernest memaparkan dengan terbitnya peraturan ini juga akan mendorong meningkatnya infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Menurutnya masyarakat menjadi lebih dimudahkan untuk mendapatkan akses tukar baterai, terutama pada kendaraan listrik roda dua.

“Dengan adanya tarif curah untuk teman-teman (pengusaha) SPKLU roda empat, ini sangat diapresiasi sehingga mereka bisa lebih mengembangkan infrstruktur di SPKLU,” ujar Ernest.

Ia berharap dengan terbitnya peraturan baru ini akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat  terhadap kendaraan listrik dan juga pemerataan infrastruktur ev (electric vehicle) kedepannya. (RO)

Dipublikasikan: Rabu 31 Juli 2024