Sabtu, 09 Agustus 2025

Detail Berita

Minggu 03 Agustus 2025 Berita Terkini

Kunjungi PLTB Sidrap, Ditjen Gatrik Tegaskan Kewajiban Penerapan SMK2

Ringkasan Berita

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan sistem manajemen keselamatan ketenagalistrikan (SMK2) harus diterapkan pada seluruh instalasi tenaga listrik. Salah satu instalasi yang wajib menaati keselamatan ketenagalistrikan (K2) adalah Pembangkit Listrik Tenaga Bayu/Angin (PLTB) yang juga memiliki berbagai potensi atau risiko berbahaya bagi manusia, instalasi dan lingkungan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan sistem manajemen keselamatan ketenagalistrikan (SMK2) harus diterapkan pada seluruh instalasi tenaga listrik. Salah satu instalasi yang wajib menaati keselamatan ketenagalistrikan (K2) adalah Pembangkit Listrik Tenaga Bayu/Angin (PLTB) yang juga memiliki berbagai potensi atau risiko berbahaya bagi manusia, instalasi dan lingkungan.

 

Hal tersebut disampaikan Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari saat meninjau PLTB Sidrap (75 MW) di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, Sabtu (2/8). Ida beserta rombongan memastikan  PLTB pertama dan terbesar di Indonesia ini telah menerapkan kaidah-kaidah K2.

 

"Keselamatan ketenagalistrikan harus menjadi perhatian karena masyarakat sangat dekat dengan lahan PLTB Sidrap. Pengembang harus terus berkomunikasi dengan masyarakat sekitar terkait aspek-aspek keselamatan ketenagalistrikan," ujar Ida.

 

Menurutnya, terdapat berbagai potensi/risiko keselamatan dari pengoperasian PLTB seperti jatuhnya turbin, kebakaran, hingga tersambar petir. Untuk itu, PT Barito Renewables selaku pengembang diharapkan dapat menaati kaidah-kaidah K2.

 

Salah satu ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan adalah langkah-langkah pengamanan instalasi listrik untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan kerusakan. Salah satu ketentuan SMK2 mewajibkan perusahaan ketenagalistrikan menyiapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi upaya-upaya keselamatan.

 

Manajer Operasi PLTB Sidrap Pribadhi Satriawan menyampaikan, pihaknya berkomitmen menerapkan aturan SMK2 yang diwajibkan oleh Kementerian ESDM. 

 

"Tahun 2024 lalu kami mendapatkan apresiasi dari Dirjen Ketenagalistrikan dengan status taat," ujarnya.

 

Dalam ketentuan SMK2, instalasi ketenagalistrikan wajib andal dan aman untuk instalasi, aman dari bahaya untuk manusia dan lingkungan, dan ramah lingkungan. Pemenuhan K2 tersebut harus memenuhi beberapa aspek diantaranya harus memiliki sertifikat laik operasi, sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dan sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan. Selain itu, peralatan listrik yang digunakan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia.(PSJ)

Dipublikasikan: Minggu 03 Agustus 2025