Menggunakan Listrik yang Aman dan Tertib

Ringkasan Berita
Listrik telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari, meski begitu penggunaan listrik yang tidak aman dan tertib dapat membahayakan diri kita. Agar listrik dapat bermanfaat dan kita terhindar dari bahaya listrik, ada cara-cara aman dan tertib yang dapat kita lakukan dalam menggunakan listrik, berikut adalah tips yang harus kita lakukan dan kita hindari dalam pemakaian listrik:
Listrik telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari, meski begitu penggunaan listrik yang tidak aman dan tertib dapat membahayakan diri kita. Agar listrik dapat bermanfaat dan kita terhindar dari bahaya listrik, ada cara-cara aman dan tertib yang dapat kita lakukan dalam menggunakan listrik, berikut adalah tips yang harus kita lakukan dan kita hindari dalam pemakaian listrik:
Tips yang harus kita lakukan dalam menggunakan listrik:
1. Cek Instalasi Kelistrikan dan pastikan memiliki SLO
Rajin memeriksa kondisi instalasi listrik secara rutin dan berkala untuk memastikan instalasi listrik kita dalam kondisi yang baik. Serta memastikan instalasi listrik kita sudah memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), SLO merupakan bukti pengakuan formal bahwa suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan standar yang ditentukan bagi instalasi listrik dan dinyatakan laik dioperasikan, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatur kewajiban persyaratan sertifikat laik operasi atau SLO pada setiap instalasi tenaga listrik.
2. Cek Tagihan Listrik Secara Berkala
Rutin memeriksa tagihan listrik merupakan bukti bahwa kita tertib dalam menggunakan listrik dan wajib membayar penggunaan listrik agar kita dapat terus menikmati listrik.
3. Pastikan kWH meter berfungsi normal dan segel terpasang baik
KiloWatt-Hour (KWH) Meter harus kita pastikan berfungsi baik dengan segel terpasang, sehingga alat ini dapat mengukur besarnya energi listrik pada peralatan rumah tangga yang kita gunakan.
Tips yang jangan kita lakukan dalam menggunakan listrik:
1. Jangan mengotak-atik kWh Meter
kWh Meter di rumah kita jangan pernah kita otak-atik karena berpotensi merusaknya sehingga meyebabkan kWh meter tidak dapat mengukur besaran energi listrik pada rumah kita.
2. Mengganti MCB pada kWH Meter
MCB (Miniature Circuit Breaker) merupakan salah satu komponen penting dalam kelistrikan yang memiliki fungsi untuk melindungi sistem listrik dari kerusakan dan kebakaran akibat arus listrik yang berlebihan atau hubung pendek arus listrik. Jika MCB kita rusak segera panggil pihak PLN untuk mengganti MCB yang rusak dan memperbaikinya.
3. Jangan Membuka Segel Listrik
Segel listrik pada kWh meter jangan pernah kita buka karena itu merupakan aset PLN sesuai dengan peraturan perundangan, kita sebagai pelanggan PLN wajib ikut memelihara peralatan listrik yang ada di rumah dan jangan mengotak-atiknya.
4. Menjual dan Menyalurkan Listrik dari PLN Tanpa Persetujuan Tertulis dari PLN
Sebagai pelanggan Listrik PT PLN (Persero) sebaiknya setiap kebutuhan Listrik yang akan kita kerja samakan dengan pihak lain harus melalui izin dan prosedur yang sudah ditetapkan oleh PT (PLN) Persero.
5. Membuka, Merusak, Mengubah, atau Memindahkan Peralatan Listrik Milik PLN
Setiap peralatan listrik milik PT PLN (Persero) jangan kita rusak, ubah dan pindahkan tanpa sepengetahuan dan izin dari PT (PLN) Persero, selain berbahaya bagi keselamatan diri kita, kegiatan yang kita lakukan tanpa izin tersebut dapat dikenakan sanksi hukum.
6. Memakai Listrik Selain Peruntukan Sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
Listrik yang sudah kita manfaatkan sesuai surat perjanjian jual beli tenaga listrik tidak boleh kita gunakan untuk kepentingan lain, selain berbahaya hal ini merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi hukum.
7. Menyalakan Instalasi Listrik Sebelum memiliki SLO
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah mengatur kewajiban persyaratan sertifikat laik operasi atau SLO pada setiap instalasi tenaga listrik. Hal ini sebagai bukti bahwa instalasi tenaga listrik telah berfungsi sesuai persyaratan standar bagi instalasi listrik dan dinyatakan laik dioperasikan. Jadi sebelum ada persyaratan SLO di instalasi listrik, jangan dinyalakan dulu ya.
Listrik selain bermanfaat juga berbahaya untuk itu kita harus berhati-hati dalam menggunakannya. Untuk mengetahui seputar informasi keselamatan ketenagalistrikan lainnya, bisa mengunjungi media sosial @infogatrik dan website www.gatrik.esdm.go.id/keselamatan.