Sabtu, 09 Agustus 2025

Detail Berita

Kamis 06 Juni 2024 Berita Terkini

Musim Hujan Tiba, Ini Tips Hindari Risiko Bahaya Pohon di Sekitar Tiang Listrik

Ringkasan Berita

Ketika musim hujan kembali tiba, seringkali kita mendengar berita tentang tiang listrik yang roboh akibat pohon tumbang. Tiang listrik yang roboh tersebut dapat mengakibatkan padamnya listrik atau risiko menimpa bangunan di sekitar.

Ketika musim hujan kembali tiba, seringkali kita mendengar berita tentang tiang listrik yang roboh akibat pohon tumbang. Tiang listrik yang roboh tersebut dapat mengakibatkan padamnya listrik atau risiko menimpa bangunan di sekitar.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 13 Tahun 2021 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, tiang/jaringan listrik harus memiliki ruang bebas. Ruang Bebas adalah ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor Jaringan Transmisi Tenaga Listrik di mana tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup, dan benda lainnya serta keamanan operasi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

Ruang Bebas dan jarak bebas minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik tersebut merupakan batasan yang wajib dipenuhi oleh pemegang hak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik untuk memenuhi Keselamatan Ketenagalistrikan.

Untuk memenuhi kewajiban ruang bebas dan menghindari risiko bahaya pohon tersebut, masyarakat dapat membantu melakukan pengecekan lingkungan sekitar tiang listrik di rumah, diantaranya dengan melakukan hal-hal berikut:

  1. Jangan menanam pohon di sekitar tiang listrik
  2. Pastikan pohon/dahan pohon tidak berada dalam jarak yang terlalu dekat dengan tiang atau jaringan listrik
  3. Apabila menemukan pohon yang berjarak ≤2,5 meter dari tiang/jaringan listrik dan membutuhkan pemotongan pohon tersebut, dapat menyampaikan laporan ke Contact Center PLN 123.

Mari bersama menjaga keamanan dan keandalan listrik.

Ketahui seputar informasi keselamatan ketenagalistrikan lainnya di media sosial @infogatrik dan website www.gatrik.esdm.go.id/keselamatan

 

Dipublikasikan: Kamis 06 Juni 2024