Pemerintah Siapkan Regulasi Pengembangan PLTN di Indonesia
Ringkasan Berita
Pemerintah melalui sinergi Kementerian/Lembaga tengah menyiapkan sejumlah regulasi untuk mendukung pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Langkah ini merupakan bagian dari upaya mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2060. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu dalam diskusi "Structuring Nuclear Power Projects: Global Lessons for Indonesia's Opportunity" di Kantor PT PLN Pusat, Jakarta, Jumat (16/05/2025).
Pemerintah melalui sinergi Kementerian/Lembaga tengah menyiapkan sejumlah regulasi untuk mendukung pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Langkah ini merupakan bagian dari upaya mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2060. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu dalam diskusi "Structuring Nuclear Power Projects: Global Lessons for Indonesia's Opportunity" di Kantor PT PLN Pusat, Jakarta, Jumat (16/05/2025).
Jisman menjelaskan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyelesaikan sejumlah dokumen strategis sektor energi diantaranya Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang telah mendapat persetujuan DPR dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM. Jisman mengatakan, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025-2034 sudah berada di tahap akhir penyusunan dan siap ditetapkan oleh Menteri ESDM.
"RUPTL akan dirilis langsung oleh Menteri ESDM, kemudian dilakukan sosialisasi. Dokumen ini disusun untuk mendukung program pemerintah, termasuk peningkatan pertumbuhan ekonomi hingga 8%," ujar Jisman.
Dalam draft RUPTL, PLTN disebutkan masuk dalam rencana 10 tahun ke depan dengan kapasitas 500 MW. Meski demikian, Jisman mengakui bahwa pengembangan PLTN masih menghadapi beberapa tantangan, terutama terkait isu keselamatan dan penerimaan masyarakat.
"Kita perlu belajar dari negara lain seperti India dan Bangladesh yang sudah lebih dulu mengembangkan PLTN," tambahnya.
Jisman mengungkapkan, pemerintah juga mempertimbangkan pemanfaatan PLTN floating (mengapung) untuk daerah terpencil di Indonesia Timur yang selama ini bergantung pada pembangkit listrik berbahan bakar minyak (BBM).
Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (BAPETEN) Haendra Subekti menyampaikan, pemerintah sedang merevisi Undang-Undang Ketenaganukliran untuk memperkuat aspek keamanan dan hukum dalam pengembangan PLTN.
"Kami sedang merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran untuk mengakomodasi aspek keamanan, kesiapsiagaan, kerjasama internasional, dan penegakan hukum sebagai landasan pengembangan PLTN," jelas Haendra.
Sementara itu, Troy Edwards, Energy and Infrastructure Expert dari Allen & Overy Shearman London, menyebutkan bahwa tenaga nuklir dapat menjadi salah satu solusi dalam strategi ketahanan energi dan pencapaian NZE.
"Bagi banyak negara, tenaga nuklir juga menawarkan peluang untuk pengembangan kemampuan teknologi dan industri. Selain itu tenaga nuklir merupakan fitur utama dalam strategi keamanan energi yang menunjang tujuan NZE," papar Troy.
Diskusi ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian ESDM, BAPETEN dan seluruh jajaran serta perwakilan perusahaan yang bernaung di bawah PT.PLN (Persero). Acara yang diselenggarakan oleh PLN ini merupakan bentuk sarana peningkatan identifikasi dan analisis strategis mengenai langkah-langkah persiapan legal, komersial, dan sistem kelembagaan untuk pengembangan PLTN di Indonesia.(JG)