Penuhi Kebutuhan Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, Program Sertifikasi Rakyat Dilanjutkan

Ringkasan Berita
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Ditjen Ketenagalistrikan akan kembali menyelenggarakan Program Sertifikasi Kompetensi Rakyat (PROSERAT) di tahun 2024. Setelah sukses memberikan sertifikasi kepada 832 tenaga teknik ketenagalistrikan di tahun 2022, tahun 2024 program serupa akan diselenggarakan kembali.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Ditjen Ketenagalistrikan akan kembali menyelenggarakan Program Sertifikasi Kompetensi Rakyat (PROSERAT) di tahun 2024. Setelah sukses memberikan sertifikasi kepada 832 tenaga teknik ketenagalistrikan di tahun 2022, tahun 2024 program serupa akan diselenggarakan kembali.
Menurut Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M.P. Dwinugroho, program ini bertujuan menunjang pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, dan penyediaan sumber daya tenaga teknik yang berkompeten. Hal tersebut juga sebagai upaya pemenuhan standarisasi peralatan dan keselamatan dalam mewujudkan pemanfaatan tenaga listrik yang andal, aman, dan ramah lingkungan.
Nugroho menyampaikan hal tersebut saat membuka Munas Asosiasi Profesionalis Elektrikal-Mekanikal Indonesia (APEI) dan Munassus Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Tahun 2024, di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa (14/05/2024).
Seperti diketahui, PROSERAT merupakan program sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan untuk bidang instalasi pemanfaatan Tegangan Rendah (TR) khususnya untuk jenis usaha pembangunan pemasangan dan pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik dengan jenjang kualifikasi ketenagalistrikan level 2 (dua) yang dilaksanakan dalam waktu tertentu.
“PROSERAT ini bertujuan untuk melakukan percepatan penyediaan tenaga instalatir dan pemeriksa yang berkompeten dan bersertifikat kompetensi di masyarakat dengan biaya terjangkau dan menjamin ketersediaan tenaga teknik tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Nugroho.
Nugroho mengatakan saat ini jumlah badan usaha pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik yang memiliki perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik masih sedikit, terkonsentrasi di kota-kota besar, dan belum cukup untuk melayani seluruh Indonesia.
Sementara itu, banyak masyarakat yang menggunakan jasa tukang batu/tukang bangunan atau jasa instalatir listrik yang tidak memiliki perizinan berusaha dan tidak memiliki sertifikat kompetensi untuk memasang instalasi tenaga listrik.
“Hal ini selain tidak sesuai dengan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, juga sangat berisiko terjadinya bahaya kebakaran atau kecelakaan akibat listrik lainnya bila instalasi listrik yang dipasang tidak sesuai dengan standar dan kaidah pemasangan instalasi listrik yang baik dan benar,” ungkap Nugroho.
Ia menyampaikan pada Tahun 2024, kegiatan PROSERAT dilaksanakan melalui 2 (dua) skema pembiayaan yaitu melalui pembiayaan mandiri badan usaha dan melalui pembiayaan Pemerintah.
Untuk PROSERAT dengan skema pembiayaan mandiri badan usaha, pendaftaran dilakukan melalui badan usaha instalatir atau LIT-TR dengan biaya batas atas yang sudah ditetapkan. Sedangkan PROSERAT dengan skema pembiayaan Pemerintah dapat dilakukan oleh perorangan dengan sasaran seperti para tukang batu / tukang bangunan / masyarakat yang selama ini memasang instalasi tenaga listrik di rumahrumah dan belum memiliki sertifikat kompetensi atau calon tenaga kerja yang akan bekerja pada badan usaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik sebagai instalatir di wilayah domisilinya.
“Kami harap kepada AKLI dan APEI dapat ikut turut serta mendukung program tersebut agar tujuan PROSERAT ini tepat sasaran dan dapat berjalan sesuai yang diharapkan,” tutup Nugroho.