Sabtu, 02 Agustus 2025

Detail Berita

Kamis 15 Agustus 2024 Berita Terkini

Sederhanakan Aturan Pembangunan Jaringan Transmisi, Ditjen Gatrik Gelar Public Hearing

Ringkasan Berita

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun konsep penyederhanaan regulasi mengenai pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik. Untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan, Ditjen Ketenagalistrikan (Gatrik) menggelar Public Hearing pada Kamis (15/08/2024), di Semarang.

 

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun konsep penyederhanaan regulasi mengenai pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik. Untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan, Ditjen Ketenagalistrikan (Gatrik) menggelar Public Hearing pada Kamis (15/08/2024), di Semarang.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan M.P. Dwinugroho menyebutkan, saat ini telah ada beberapa aturan mengenai pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik, di antaranya adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2016, Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021, dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 65.K/Tl.01/Mem.L/2023.

“Ketiga regulasi tersebut memiliki tujuan yang hampir sama, yaitu untuk mengatasi permasalahan sosial akibat pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik,” ujar Nugroho.

Ia mengatakan pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik menggunakan tanah secara langsung dan tidak langsung sangat rentan dengan konflik sosial. Penggunanan tanah secara langsung digunakan untuk keperluan penempatan tower, sedangkan penggunanan tanah secara tidak langsung digunakan untuk penggunaan Ruang Bebas atau Right of Way (RoW).

“Dengan mengusung tema penyederhanaan peraturan, kami telah menyusun konsep perubahan ketiga regulasi tersebut menjadi satu regulasi yang efisien, sinergi dan akuntabel,” tuturnya.

Nugroho menjelaskan, dalam regulasi yang baru tersebut seluruh tahapan kegiatan mulai pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik dan penilaian besaran kompensasi dan/atau penyelesaian teknis akan memiliki waktu proses penyelesaian atau Service Level Agreement. Perencanaan jalur transmisi juga menggunakan bantuan teknologi informasi yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan yang terukur dan mampu telusur.

Tak hanya itu, kegiatan kompensasi dan/atau penyelesaian teknis terkait pemeriksaan jalur transmisi tenaga listrik akan bersinergi dengan kementerian/lembaga lainnya, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Dalam regulasi yang baru, penilaian kompensasi dan/atau penyelesaian teknis juga menggunakan referensi nilai yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Perubahan ketiga regulasi ini telah masuk di dalam Program Legislasi Nasional Kementerian ESDM tahun 2024 dan ditargetkan akan selesai pada bulan September 2024,” Nugroho menjelaskan.

Public Hearing ini menghadirkan perwakilan PT PLN (Persero), Badan Usaha Pemeriksaan Rencana Jalur Transmisi, dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang merupakan pengguna dari regulasi ini. Masukan dari para pemangku kepentingan diharapkan dapat membuat regulasi yang tepat guna dan menyelesaikan berbagai permasalahan sosial di dalam kegiatan pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik. (MN)

 

Dipublikasikan: Kamis 15 Agustus 2024