Sabtu, 09 Agustus 2025

Detail Berita

Jumat 04 Oktober 2024 Berita Terkini

Tingkatkan Safety Culture Bidang Ketenagalistrikan, Pemerintah Wajibkan Badan Usaha Terapkan SMK2

Ringkasan Berita

Keselamatan ketenagalistrikan (K2) harus diterapkan pada seluruh badan usaha pemilik instalasi tenaga listrik. Untuk mendorong pemenuhan tersebut, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mewajibkan badan usaha melaporkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) setiap tahun. SMK2 penting diterapkan guna terciptanya safety culture di bidang ketenagalistrikan.

 

Keselamatan ketenagalistrikan (K2) harus diterapkan pada seluruh badan usaha pemilik instalasi tenaga listrik. Untuk mendorong pemenuhan tersebut, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mewajibkan badan usaha melaporkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) setiap tahun. SMK2 penting diterapkan guna terciptanya safety culture di bidang ketenagalistrikan.

"Terutama yang bergerak di bidang penyediaan tenaga listrik jangan sampai mengabaikan keselamatan ketenagalistrikan," ujar Koordinator Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wahyudi Joko Santoso pada Acara Penganugerahan Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan Tahun 2024 dan Sharing Session Penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan, Jumat (04/10/2024) di Jakarta.

Wahyudi menegaskan, yang harus melaporkan penerapan SMK2 adalah Instalasi Badan Usaha yang memiliki Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik  5 MW, instalasi transmisi tenaga listrik, instalasi distribusi tenaga listrik, dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ? 200 kVA.

"Badan Usaha harus melaporkan (SMK2) kepada Ditjen Ketenagalistrikan melalui aplikasi SIMATRIK atau Sistem Informasi Keselamatan Ketenagalistrikan," jelas Wahyudi. Seperti diketahui, SMK2 adalah bagian dari sistem manajemen badan usaha secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan ketenagalistrikan guna terciptanya keselamatan ketenagalistrikan.

Terhadap penilaian yang diberikan kepada Badan Usaha pada aplikasi SIMATRIK, Ditjen Ketenagalistrikan memberikan kesempatan masa sanggah agar Badan Usaha bisa melakukan klarifikasi. Bagi badan usaha pemilik/pengelola instalasi tenaga listrik yang telah menerapkan keselamatan ketenagalistrikan, Pemerintah memberikan apresiasi tertinggi berupa Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan untuk mewujudkan kondisi aman, andal dan ramah lingkungan pada instalasi tenaga listrik.

Narasumber Sharing Session Senior Manager PT PLN Nusantara Power UP Muara Karang, Kurniawan Dwihananto menyampaikan dalam melakukan penerapan SMK2, pihaknya mengawali dengan sosialisasi bersama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan PT PLN (Persero) untuk mengetahui ruang lingkup dari SMK2.

Selanjutnya Kuniawanan memaparkan milestone penerapan SMK2 di unitnya, salah satunya dengan melakukan sertifikasi kompetensi SMK2 untuk anggota-anggotanya di lapangan yang dilakukan bertahap guna terciptanya prinsip andal bagi instalasi, makhluk hidup dan ramah lingkungan. "Di tahun 2023 kita melakukan sertifikasi untuk PJK2 (Penanggung Jawab Keselamatan Ketenagalistrikan) dengan teknisi, kemudian analis, petugas tanggap darurat, administrator dan auditor muda," kata Kurniawan.

Dalam kesempatan yang sama, Senior Manager PT PLN Indonesia Power Kamojang POMU, Ibnu Agus Santosa menyampaikan bahwa dalam mendukung penerapan SMK2, unitnya telah melakukan uji House load di seluruh pembangkit guna mempercepat proses pemulihan saat blackout dan mendukung program anti blackout PLN.

Lebih lanjut Ibu memaparkan dalam menerapkan keselamatan ketenagalistrikan pihaknya melakukan pengendalian mitigasi risiko dengan memetakan risiko-risiko apa saja yang ada yang mempengaruhi bisnis perusahaan. "Risiko yang ekstrim sangat tinggi kemudian kami mitigasi untuk menurunkan risikonya," tutur Ibnu. (RO)

Dipublikasikan: Jumat 04 Oktober 2024