Senin, 04 Agustus 2025

Detail Berita

Jumat 31 Januari 2025 Berita Terkini

YLKI Ajak Semua Pihak Tingkatkan Literasi Keselamatan Ketenagalistrikan

Ringkasan Berita

Listrik masih kerap dianggap sebagai penyebab berbagai bencana kebakaran. Hal ini dinilai karena masih kurangnya literasi ketenagalistrikan di masyarakat. Untuk itu masyarakat perlu terus mendapat sosialisasi dan edukasi keselamatan ketenagalistrikan dari berbagai pihak, khususnya penerapan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) pada setiap instalasi listrik.

Listrik masih kerap dianggap sebagai penyebab berbagai bencana kebakaran. Hal ini dinilai karena masih kurangnya literasi ketenagalistrikan di masyarakat. Untuk itu masyarakat perlu terus mendapat sosialisasi dan edukasi keselamatan ketenagalistrikan dari berbagai pihak, khususnya penerapan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) pada setiap instalasi listrik.

Hal ini disampaikan oleh Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam acara Coffee Morning "Penyesuaian Biaya SLO Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah" yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (31/01/2025) di Jakarta.

Tulus menyoroti masih rendahnya literasi konsumen listrik masyarakat, baik pada sisi aturan-aturannya maupun teknisnya. Oleh karena itu menurutnya perlu intervensi negara dalam meningkatkan literasi terkait pentingya kepemilikan SLO, baik bagi bangunan baru maupun bangunan lama.

“Karena  listrik mati dia menyalakan lilin, lilin jatuh lalu kebakaran, dia menyalakan rokok jadi kebakaran tapi kemudian yang jadi tersangka adalah listrik, ini yang kemudian literasi-literasi itu harus ditingkatkan,” terang Tulus.

Salah satu bentuk upaya keselamatan ketenagalistrikan yang diatur oleh Pemerintah saat ini adalah perlunya persyaratan SLO sebelum proses penyambungan listrik. SLO merupakan bukti pengakuan formal bahwa suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan standar yang ditentukan bagi instalasi tersebut dan dinyatakan laik dioperasikan. Dengan kata lain, persyaratan SLO tersebut menjadi indikasi bahwa suatu instalasi tenaga listrik dapat beroperasi dengan aman.

Instalasi listrik yang telah terpasang dilakukan pemeriksaan untuk memperoleh Sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR). Asosiasi Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (ASLITER) disebut Tulus juga memiliki peran penting dalam mendorong masyarakat yang belum memiliki SLO di instalasi rumahnya agar segera dilakukan pemeriksaan untuk memperoleh SLO.

“Ini penting sebagai publik campaign agar literasi SLO-nya semakin meningkat,” ujarnya.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu menegaskan, selain kewajiban SLO, pihaknya terus mensosialisasikan pentingnya penggunaan Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS) sebagai langkah preventif untuk mencegah kecelakaan dan bahaya listrik.

Jisman mendorong agar seluruh instalasi listrik di rumah dapat terlindungi dengan penggunaan GPAS, menurutnya saat ini sudah ada projek-projek percontohan untuk pasar dengan penggunaan GPAS, sehingga memberikan keamanan pada instalasi listrik di pasar.

“Harga alat ini (GPAS –red) tidak terlalu mahal sekarang, sudah masif produksinya sehingga bisa dengan yakin kita tidak menambah budget untuk instalasi dan kita bisa meminta kepada masyarakat untuk menggunakan alat ini,” tegas Jisman.

Penggunaan GPAS menurut Jisman sudah ada aturannya di Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) sehingga bisa memastikan instalasi listrik aman, efisien, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (RO)

Dipublikasikan: Jumat 31 Januari 2025