
Kementerian ESDM Sempurnakan Peraturan Agar Iklim Usaha Makin Baik
Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengadakan coffee morning untuk mensosialisasikan peraturan terbaru subsektor ketenagalistrikan pada Kamis (10/8), bertempat di Ruang Samaun Samadikun, Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta. Coffee morning kali ini untuk mensosialisasikan tiga revisi peraturan menteri, yakni: revisi Permen ESDM 10/2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik menjadi Permen ESDM Nomor 49 tahun 2017, revisi Permen ESDM 11/20117 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik menjadi Permen ESDM Nomor 45 tahun 2017, dan revisi kedua Permen ESDM 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik menjadi Permen ESDM Nomor 50 tahun 2017.