Jumat, 15 Agustus 2025

Arsip Berita - Pers

Lihat Semua Kategori Reset Menampilkan kategori: Pers
5

Berita

Terbaru

Update

Pers

Kategori

Gunakan navigasi untuk melihat berita lainnya
Beri Relaksasi TKDN PLTS, Ini Batas Waktunya
13 Aug 2024 00:00 Pers

Beri Relaksasi TKDN PLTS, Ini Batas Waktunya

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 448.Pers/04/SJI/2024 Tanggal: 13 Agustus 2024   Beri Relaksasi TKDN PLTS, Ini Batas Waktunya Pemerintah memberikan relaksasi penerapan Tingkat Kandungan Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk proyek yang direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat tanggal 30 Juni 2026 sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik, dapat diberikan relaksasi penggunaan Produk Dalam Negeri. Ketentuan relaksasi ini tertuang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan pasal 19. "Saat ini kita sedang mempercepat pembangunan PLTS-PLTS yang ada di Indonesia dan sudah banyak pula pabrik-pabrik yang sudah berdiri untuk membuat modul surya, baik itu berasal dari modul wiver yang sudah jadi maupun sekarang sudah bukan. Kita sudah memperhatikan bahwa pabrik dalam negeri sudah berupaya sedemikian rupa. Ini hasil evaluasi kami dengan melakukan beberapa kunjungan ke beberapa produsen modul PLTS sehingga kita berkesimpulan menetapkan tanggal atau batas waktu disini di pasal 19 bahwa semua project untuk PLTS yang perjanjian jual belinya itu ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember 2024," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi di acara Sosialisasi Regulasi Terkait TKDN Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/8). Eniya melanjutkan dalam kurun waktu 5 bulan ke depan, proyek PPA-nya ditandatangan sebelum 31 Desember, baru boleh melakukan reform. "Direncanakan beroperasi secara komersial, COD-nya 30 Juni 2026, tetapi diberikan relaksasi untuk bisa impor sampai 30 Juni 2025. Jadi impornya ini hanya terbatas, yang sudah punya PPA sampai 31 Desember, plus yang boleh impor adalah badan usaha yang punya komitmen untuk membangun pabrik surya di Indonesia," ungkap Eniya.  

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru TKDN Infrastruktur Ketenagalistrikan
09 Aug 2024 00:00 Pers

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru TKDN Infrastruktur Ketenagalistrikan

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 441.Pers/04/SJI/2024 Tanggal: 9 Agustus 2024 Pemerintah Terbitkan Aturan Baru TKDN Infrastruktur Ketenagalistrikan Untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan tetap mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, Pemerintah cq. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Peraturan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 31 Juli 2024. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan berlakukanya regulasi baru tersebut diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan proyek infrastruktur kelistrikan berbasis EBT, terutama persoalan pendanaan dari luar negeri.  

Pemerintah Optimalkan Potensi PLTS Terapung 14 GW
05 Aug 2024 00:00 Pers

Pemerintah Optimalkan Potensi PLTS Terapung 14 GW

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 421.Pers/04/SJI/2024 Tanggal: 5 Agustus 2024 Pemerintah Optimalkan Potensi PLTS Terapung 14 GW Pemerintah terus berupaya meningkatkan sumber-sumber energi baru dan terbarukan (EBT) yang terbukti ramah lingkungan, termasuk pemanfaatan permukaan air di danau dan di laut tenang sebagai lahan untuk pemasangan solar photovoltaic (PV). Pengembangan PLTS Terapung diprioritaskan pada PLTS Terapung dengan potensi kapasitas diatas 10 MW dengan mempertimbangkan kelayakan finansial. "Indonesia memiliki potensi EBT besar, tersebar, dan beragam, untuk mendukung ketahanan energi nasional dan pencapaian target bauran EBT,"kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat Temu Media Jumat (2/7) lalu di Gedung Ibnu Sutowo Direktorat Jenderal Migas.  

Kendalikan Inflasi dan Jaga Daya Saing, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan III Tidak Naik
28 Jun 2024 00:00 Pers

Kendalikan Inflasi dan Jaga Daya Saing, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan III Tidak Naik

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan III (Juli-September) Tahun 2024 untuk pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.

Menampilkan 5 berita halaman ini
Tips: Gunakan keyboard shortcut dan untuk navigasi cepat