Jumat, 15 Agustus 2025

Arsip Berita - Pers

Lihat Semua Kategori Reset Menampilkan kategori: Pers
5

Berita

Terbaru

Update

Pers

Kategori

Gunakan navigasi untuk melihat berita lainnya
Kementerian ESDM Sesuaikan Biaya SLO Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah
31 Jan 2025 00:00 Pers

Kementerian ESDM Sesuaikan Biaya SLO Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 008.Pers/04/SJI/2025 Tanggal: 31 Januari 2025 Kementerian ESDM Sesuaikan Biaya SLO Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penyesuaian biaya pemeriksaan dan pengujian atau Sertifikasi Laik Operasi (SLO) instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 mengenai Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu mengatakan, penyesuaian biaya SLO ini tidak menyasar pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat kecil. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk memastikan akses listrik yang terjangkau dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Jisman juga berharap Lembaga Inspeksi Teknis Tegangan Rendah (LIT TR) yang menerbitkan SLO dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik untuk keselamatan ketenagalistrikan.  

Menuju Kemandirian Energi, Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Strategis Ketenagalistrikan 3,2 Gigawatt
20 Jan 2025 00:00 Pers

Menuju Kemandirian Energi, Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Strategis Ketenagalistrikan 3,2 Gigawatt

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 005.Pers/04/SJI/2025 Tanggal: 20 Januari 2025   Menuju Kemandirian Energi, Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Strategis Ketenagalistrikan 3,2 Gigawatt Sebagai bagian dari 100 hari kinerja Kabinet Merah Putih, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meresmikan 37 proyek strategis ketenagalistrikan yang dipusatkan di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/1/2025). Peresmian proyek ketenagalistrikan yang tersebar di 18 provinsi di Indonesia menjadi simbol komitmen pemerintah dalam mewujudkan transisi energi dan kemandirian energi yang berkelanjutan melalui akselerasi infrastruktur energi nasional. Presiden Prabowo mengapresiasi upaya yang dilakukan para pihak terkait sehingga proyek kelistrikan ini dapat diresmikan hari ini mengingat pentingnya energi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. "Merupakan sebuah kehormatan bagi kami untuk meresmikan gugusan proyek kelistrikan sebesar ini. Kita mengerti betapa penting energi yang kita butuhkan untuk melangsungkan transformasi bangsa ini. Kita ingin menjadi negara modern, negara maju. Kita ingin meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia, kita ingin menghilangkan kemiskinan dari bumi Indonesia," kata Prabowo.   Untuk mewujudkan hal tersebut, menurut Prabowo, Indonesia harus menjadi negara maju, negara industri yang menguasai teknologi untuk mengolah sumber daya alam menjadi barang jadi yang dibutuhkan industri.      

31 Dec 2024 00:00 Pers

Masuki Awal Tahun 2025, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tetap dan Berikan Diskon untuk Rumah Tangga

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 657.Pers/04/SJI/2024 Tanggal: 31 Desember 2024 Masuki Awal Tahun 2025, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tetap dan Berikan Diskon untuk Rumah Tangga Memasuki Tahun Baru 2025, Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Selasa (31/12/2024).   Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).  

Agar Kesejahteraan Masyarakat Tetap Terjaga, Pemerintah Siapkan Insentif Berupa Diskon 50% Biaya Listrik
23 Dec 2024 00:00 Pers

Agar Kesejahteraan Masyarakat Tetap Terjaga, Pemerintah Siapkan Insentif Berupa Diskon 50% Biaya Listrik

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 653.Pers/04/SJI/2024 Tanggal: 23 Desember 2024 Agar Kesejahteraan Masyarakat Tetap Terjaga, Pemerintah Siapkan Insentif Berupa Diskon 50% Biaya Listrik Pemerintah memberikan diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan Rumah Tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik hingga 2200 VA. Berlaku Januari hingga Februari 2025, kebijakan ini akan menjangkau sebanyak 81,42 juta pelanggan PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA dan 2.200 VA. Chrisnawan Anditya

Wujudkan Kondisi Aman, Perusahaan Wajib Taati Ketentuan Ketenagalistrikan
05 Oct 2024 00:00 Pers

Wujudkan Kondisi Aman, Perusahaan Wajib Taati Ketentuan Ketenagalistrikan

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 561.Pers/04/SJI/2024 Tanggal: 5 Oktober 2024 Wujudkan Kondisi Aman, Perusahaan Wajib Taati Ketentuan Ketenagalistrikan   Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong pencegahan kebakaran listrik dengan menerapkan standar keamanan ketat, termasuk penggunaan alat pengaman arus bocor dan pengawasan instalasi listrik di bangunan vital serta perumahan. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan.   "Sangat penting untuk memahami beberapa ketentuan pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan agar tidak terjadi potensi resiko bahaya yang ditimbulkan dari penggunaan listrik. Untuk mendukung Keselamatan Ketenagalistrikan setidaknya diperlukan persyaratan sebagai berikut, setiap peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK)," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu dalam sambutannya di acara Penganugerahan Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan Tahun 2024, Jumat (5/10) kemarin.   Di samping itu, setiap kegiatan usaha penunjang tenaga listrik harus memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dalam melaksanakan usahanya sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya, setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), dan pemilik instalasi tenaga listrik yang berbentuk badan usaha wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2).   Senada dengan Jisman, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan M.P. Dwi Nugroho juga menegaskan bahwa setiap badan usaha ketenagalistrikkan harus mematuhi ketentuan perundang-undangan yang ada dalam melaksanakan kegiatannya.   "SesAgus Cahyono Adi

Menampilkan 5 berita halaman ini
Tips: Gunakan keyboard shortcut dan untuk navigasi cepat