
Pemerintah Beri Perlindungan Masyarakat yang Berhak Lewat Subsidi Listrik
Pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berhak dengan menyediakan subsidi listrik. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyatakan bahwa dana subsidi yang disediakan pemerintah hanya bagi kelompok masyarakat tidak mampu. Kebijakan subsidi listrik tepat sasaran ini mulai dibahas sejak 2015 melalui Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, tetapi penerapannya dimulai sejak 1 Januari 2017.