
Dorong Perbaikan Getting Electricity, Penerapan Tariff Adjustment Kini Lebih Transparan
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya untuk memperbaiki indikator penyambungan listrik (Getting Electricity) dengan cara meningkatkan transparansi dalam pemberlakuan tarif tenaga listrik. Transparansi ini diwujudkan melalui pemberitahuan perubahan tarif yang harus disampaikan satu bulan sebelum penerapan. Sebelumnya, pemberitahuan dilakukan bersamaan dengan penerapan tarif. “Transparansi ini diperlukan untuk memberikan kepastian dan kemudahan berusaha bagi investor yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya tarik investasi,” ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Hendra Iswahyudi, Selasa (3/2/2020), di Jakarta. Saat ini, Indonesia berada pada peringkat 73 dalam kemudahan berusahan (Ease of Doing Business/EoDB), dengan indikator penyambungan listrik (Getting Electricity) pada peringkat 33.