Sabtu, 02 Agustus 2025

Detail Berita

Kamis 30 Mei 2024 Berita Terkini

Badan Usaha Kesetenagalistrikan Patuh Keselamatan Dapat Apresiasi

Ringkasan Berita

Pasca terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan, setiap usaha ketenagalistrikan diwajibkan memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2). Bagi badan usaha yang patuh akan mendapatkan apresiasi, sedangkan bagi yang tidak patuh dapat dikenakan sanksi.

Pasca terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan, setiap usaha ketenagalistrikan diwajibkan memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2). Bagi badan usaha yang patuh akan mendapatkan apresiasi, sedangkan bagi yang tidak patuh dapat dikenakan sanksi.

Hal tersebut disampaikan Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M.P. Dwinugroho dalam acara Sosialisasi Pemenuhan Keselamatan Ketenagalistrikan dan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan pada Infrastruktur Ketenagalistrikan di Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/05/2024).

Menurut Nugroho, pihaknya telah menyusun aplikasi pelaporan melalui Sistem Informasi Keselamatan Ketenagalistrikan (SI-MATRIK).

“Cara pelaporan melalui aplikasi SI-MATRIK didahului dengan Registrasi Badan Usaha, selanjutnya pada aplikasi SI-Matrik badan usaha menunjuk Penanggung Jawab Keselamatan Ketenagalistrikan (PJK2), lalu menginput Dokumen Penerapan SMK2 sesuai lampiran III Permen No.10 Tahun 2021 Tentang Keselamatan Ketenagalistrikan,” papar Nugroho.

Subkoordinator Keselamatan Ketenagalistrikan Andi Hanif dalam kesempatan yang sama menjabarkan kategori penilaian keselamatan ketenagalistrikan (K2) dibagi menjadi kategori taat yaitu penilaian hijau dan biru dan kategori tidak taat yaitu penilaian merah dan hitam.

“Kemudian berdasarkan predikat ketaatan tersebut, badan usaha akan diberikan sertifikat  ketaatan yang berlaku pada tahun periode penilaian. Penerima predikat ketaatan hijau dan biru itu istilahnya langsung dapat “golden tiket” untuk ikut Penghargaan Subroto Bidang K2,” ujar Andi.

Lebih lanjut Andi menjelaskan bahwa untuk yang nilainya masuk predikat ketaatan hijau dan biru tersebut, tidak serta merta memenangkan penghargaan karena masih akan dilakukan pendalaman dan penilaian oleh juri tim ahli.

Koordinator Kelaikan dan Keselamatan Ketenagalistrikan Wahyudi Joko Santoso menyampaikan bahwa penerapan K2 diwajibkan di seluruh instalasi listrik mulai dari pembangkitan hingga pemanfaat tenaga listrik .

"Keselamatan Ketenagalistrikan itu tidak hanya diwajibkan disisi pembangkit, transmisi dan distribusi saja, tapi diwajibkan ke seluruh instalasi listrik mulai dari pembangkitan transmisi distribusi hingga pemanfaat listrik," ungkap Wahyudi.

Seperti diketahui, Penghargaan Subroto merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan Kementerian ESDM kepada para pemangku kepentingan yang telah melakukan kinerja terbaik dalam memajukan sektor energi dan sumber daya mineral di Indonesia dalam kurun satu tahun terakhir. Dalam bidang ketenagalistrikan, pada tahun 2023 lalu telah diberikan Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan kepada 17 pembangkit listrik yang memiliki nilai tertinggi dan telah melakukan kinerja dan inovasi terbaik dalam menerapkan keselamatan ketenagalistrikan.

Penganugerahan Keselamatan Ketenagalistrikan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan budaya keselamatan (safety culture). Melalui penghargaan ini diharapkan pemilik atau pengelola instalasi tenaga listrik yang telah menerapkan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan dapat menjadi pendorong untuk berkinerja lebih baik lagi dan lebih meningkatkan budaya keselamatan pada instalasi yang dikelola. (U)

 

Dipublikasikan: Kamis 30 Mei 2024