Badan Usaha Ketenagalistrikan Wajib Terapkan SMK2
Ringkasan Berita
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan Badan Usaha Subsektor Ketenagalistrikan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) di setiap kegiatan usahanya. Penerapan tersebut untuk memastikan keselamatan ketenagalistrikan, karena listrik merupakan suatu hal yang berbahaya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan Badan Usaha Subsektor Ketenagalistrikan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) di setiap kegiatan usahanya. Penerapan tersebut untuk memastikan keselamatan ketenagalistrikan, karena listrik merupakan suatu hal yang berbahaya.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu menyampaikan hal tersebut pada Sosialisasi Pemenuhan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) dan Penerapan SMK2 pada Infrastruktur Ketenagalistrikan di Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/05/2024)
“Pemilik Instalasi Tenaga Listrik yang berbentuk Badan Usaha harus melakukan audit penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun,” tegas Jisman.
Menurut Jisman, sesuai amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan. SMK2 merupakan bagian sistem manajemen Badan Usaha secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan ketenagalistrikan. SMK2 diterapkan dalam pengoperasian dan pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik yang bertujuan mewujudkan ketenagalistrikan yang aman bagi instalasi, manusia dan lingkungan.
Jisman mengimbau instalasi penyediaan dan pemanfaat tenaga listrik secara organisasi harus memperhatikan risiko-risiko yang mungkin memengaruhi keberlangsungan usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjangnya.
Seperti diketahui, listrik merupakan kebutuhan dasar, namun dibalik kebermanfaatannya, ada potensi bahaya yang dapat terjadi jika tidak diantisipasi. Oleh karenanya, dalam kegiatan ketenagalistrikan perlu memberikan perhatian khusus terhadap aspek keamanan dan keandalan pada sistem ketenagalistrikan.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, M.P. Dwinugroho menyampaikan pemilik instalasi dapat melaporkan hasil audit SMK2 yang telah dilakukan melalui audit internal maupun eksternal melalui aplikasi Sistem Informasi Keselamatan Ketenagalistrikan (SI-MATRIK).
“Cara pelaporan melalui aplikasi SI-MATRIK didahului dengan Registrasi Badan Usaha, selanjutnya pada aplikasi SI-Matrik badan usaha menunjuk Penanggung Jawab Keselamatan Ketenagalistrikan (PJK2), lalu menginput Dokumen Penerapan SMK2 sesuai lampiran III Permen No.10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan,” papar Nugroho.
Koordinator Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Wahyudi Joko Santoso menyampaikan, keselamatan ketenagalistrikan merupakan suatu hal yang bisa direncanakan. Ia menghimbau badan usaha untuk tidak menunggu terjadi kecelakaan untuk mencapai kondisi yang selamat.
Wahyudi menyampaikan, Badan Usaha dapat melakukan audit internal atau menunjuk pihak ketiga yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Listrik (SKTTK) untuk audit penerapan SMK2. Audit tersebut dilaksanakan melalui pemeriksaan sistematis dan objektif terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan.
Ditjen Ketenagalsitrikan berharap Badan Usaha Subsektor Ketenagalistrikan selalu menjaga pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan pada setiap instalasi yang dimiliki atau dikelola guna terciptanya penyediaan tenaga listrik yang andal, aman, dan ramah lingkungan, sehingga kualitas pengelolaan ketenagalistrikan ke depan akan semakin baik. (RO)