Belajar Penyediaan Fasilitas Publik Bagi Kelompok Rentan dari Perpustakaan Jawa Timur

Ringkasan Berita
Sejumlah perwakilan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berkunjung ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur (Disperpusip Jatim) Senin (23/06/2024). Kunjungan ini dilakukan sebagai benchmarking untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi kelompok rentan. Pada tahun 2023 lalu, Disperpusip Jatim mendapatkan Penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) sebagai Unit Pelayanan Publik Terbaik Penyedia Sarpras Ramah Kelompok Rentan.
Sejumlah perwakilan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berkunjung ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur (Disperpusip Jatim) Senin (23/06/2024). Kunjungan ini dilakukan sebagai benchmarking untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi kelompok rentan. Pada tahun 2023 lalu, Disperpusip Jatim mendapatkan Penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) sebagai Unit Pelayanan Publik Terbaik Penyedia Sarpras Ramah Kelompok Rentan.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai praktik terbaik, sistem manajemen, khususnya sarana prasarana untuk Kelompok Rentan," ungkap Koordinator Pokja Humas dan Layanan Informasi Publik Ditjen Ketenagalistrikan, Pandu Satria Jati.
Ia menyampaikan bahwa saat ini Ditjen Ketenagalistrikan memiliki 27 pelayanan publik, dimana pelayanan yang terbanyak terkait dengan perizinan, registrasi dan sertifikasi, serta pelayanan perpustakaan dan permintaan informasi/pengaduan. Ia menyampaikan, Ditjen Ketenagalistrikan terus berupaya memperbaiki sarana dan prasarana pelayanan publik bagi kelompok rentan dan perlu banyak belajar lagi, khususnya dari Disperpusip Jatim sebagai unit yang mendapatkan berbagai penghargaan.
"Tamu ruang pelayanan kebanyakan untuk mengurus perizinan yang sebenarnya sudah online. Tapi kalau ada yang butuh konsultasi, kami siapkan sarana palayanan publik seperti ruang tunggu, toilet disabilitas, mesin antrian dan sebagainya," ungkapnya.
Sebagai informasi, saat ini sarana untuk kelompok rentan yang ada di Ditjen Ketenagalistrikan telah disipkan seperti jalur landai, kursi roda, tombol lift embose, asistensi dari petugas pelayanan publik terhadap kelompok rentan, dan terdapat kiosk layanan web yang sudah dilengkapi dengan suara, pengaturan konten warna, agar bisa diakses oleh kelompok disabilitas maupun kelompok rentan. Pandu berharap, melalui kunjungan ini pelayanan publik di Ditjen Ketenagalistrikan dapat lebih ditingkatkan.
Kunjungan Ditjen Ketenagalistrikan diterima oleh Sekertaris Disperpusip Provinsi Jatim Dwiko Yudi Widodo. Ia menyambut baik kunjungan dari Ditjen Ketenagalistrikan ke Disperpusip Jatim. Ia juga berharap semoga setelah mengikuti benchmark ini dapat memberikan pemahaman, mekanisme pengelolaan khususnya pelayanan bagi kelompok rentan untuk mencapai hasil layanan yang berkualitas. Dwiko menyampaikan bahwa kunci dari pengelolaan Sarana untuk kelompok rentan sebenarnya itu good will.
"Niat baik dari kita dulu, yaitu untuk melayani semua org yang akan menjadi pengunjung atau pemustaka kita, sehingga kita terus berupaya membuat perpustakaan yang humanis yang tidak diskriminatif, sehingga semua orang, baik itu disabilitas, orang tua, orang hamil, anak-anak semuanya kita layani, sehingga niat baik itu akan diberi kemudahan," ungkapnya.
Selain memperhatikan pelayanan kepada kelompok rentan, kegiatan pelayanan Perpustakaan dan Kerasipan Provinsi jawa Timur cukup beragam. Beberapa diantaranya adalah kunjungan ke Panti Wredha untuk melayani kepada kelompok renta, dongeng anak dan remaja keliling (Darling), Tur Keliling Perpustakaan (Tulip), kerjasama dengan penerbit dengan menghasilkan karya tulis anak-anak, layanan ekstensi dengan meminjamkan koleksi ke Lapas dan asrama mahasiswa.
Kegiatan benchmark sangat diperlukan untuk meningkatkan kinerja pelayanan khususnya untuk kelompok rentan dalam upaya memberikan kualitas layanan yang maksimal. Selain itu diharapkan dapat menjalankan amanat dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terrmasuk di dalamnya adalah penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat berkebutuhan khusus, salah satunya tentunya kelompok Penyandang Disabilitas. (RA)