Cegah Busur Listrik, Pemilik Instalasi PLTS Atap Wajib Punya SLO
Ringkasan Berita
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan kepemilikan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk setiap instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tak terkecuali PLTS Atap. Kepemilikan SLO penting untuk pemenuhan Keselamatan ketenagalistrikan dan mencegah terjadinya busur listrik pada instalasi tenaga listrik.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan kepemilikan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk setiap instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tak terkecuali PLTS Atap. Kepemilikan SLO penting untuk pemenuhan Keselamatan ketenagalistrikan dan mencegah terjadinya busur listrik pada instalasi tenaga listrik.
Hal tersebut disampaikan Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), M.P. Dwinugroho, saat menyampaikan sambutan pada acara Focus Group Discussion "Pembahasan Penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan pada Instalasi PLTS dan PLTS Atap terkait Potensi Bahaya Busur Listrik", Kamis (03/10/2024) di Jakarta.
"Instalasi PLTS Atap sebelum dioperasikan wajib memiliki SLO. Instalasi PLTS Atap yang dinyatakan laik menghindarkan kita dari bahaya listrik atau busur listrik," ujarnya.
Seperti diketahui, busur listrik merupakan pelepasan arus listrik (elektron) melintasi celah dalam suatu rangkaian listrik/instalasi listrik, pada kondisi yang terus menerus hal ini dapat meningkatkan suhu atau panas pada titik loncatan elektron tersebut sehingga dapat menimbulkan percik api.
Dalam mendukung pengembangan PLTS guna pemenuhan kewajiban SLO, saat ini jumlah badan usaha pelaksana usaha penunjang tenaga listrik di subbidang PLTS semakin meningkat. Hal itu terlihat dari semakin bertambahnya badan usaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi PLTS, Lembaga Inspeksi Teknik sebagai badan usaha pemeriksaan dan pengujian instalasi PLTS dan pihak pabrikan atau industri dari pengembang PLTS Atap.
Nugroho mengimbau dengan semakin banyaknya badan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang bekerja di subbidang PLTS, Badan Usaha diharap dapat bersaing dan berkompetisi secara sehat dengan memberikan layanan berkualitas sesuai pedoman mutu dan tetap memperhatikan ketentuan keseslamatan ketenagalistrikan.
Koordinator Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wahyudi Joko Santoso menyampaikan poin-poin penting untuk mencegah terjadinya busur listrik. Salah satu hal yang perlu dilakukan adalah dengan diterapkannya keselamatan ketenagalistrikan pada seluruh tahapan kegiatan ketenagalistrikan.
"Pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan dari tahap perencanaan, pembangunan dan pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, sampai tahap operasi dan pemeliharaan serta pengawasan instalasi tenaga listrik, " papar Wahyudi.
Lebih lanjut Wahyudi menerangkan bahwa sebelum beroperasi, instalasi tenaga listrik pada PLTS Atap harus terlebih dahulu dilakukan sertifikasi oleh Lembaga Inspeksi Teknik untuk memastikan bahwa instalasi telah berfungsi sesuai persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik dioperasikan.
FGD ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan keselamatan ketenagalistrikan pada instalasi pembangkit listrik tenaga surya. Acara ini dihadiri oleh perwakilan akademisi, diantaranya Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, pelaku usaha serta pemangku kepentingan di bidang ketenagalistrikan. (RO)