Seluruh peralatan listrik harus memenuhi standar SNI (Standar Nasional Indonesia) bertujuan untuk menjamin keselamatan ketenagalistrikan, kualitas, dan keamanan produk. Daftar peralatan listrik yang wajib memenuhi standar SNI Ditjen Ketenagalistrikan meliputi:
1.MCB (Miniature Circuit Breaker) adalah perangkat yang digunakan untuk membatas arus listrik dan pengama ketika ada beban lebih
2.?RCCB (Residual Current Circuit Breaker) perangkat pelindung arus sisa dan arus bocor yang memantau arus listrik di jalur netral dan utama bangunan komersial dan residensial;
3.?Luminer (luminer magun, luminer tanam, luminer PJU, luminer portabel, luminer lampu sorot, luminer lampu tidur dan luminer lampu cahaya), unit yang menyediakan tempat untuk lampu sebagai sumber cahaya;
4.?Ballast elektronik AB lampu fluoresen adalah perangkat yang ditempatkan secara seri dengan beban untuk membatasi jumlah arus dalam rangkaian listrik, ballast ini berfungsi menyalakan lampu TL
5.Tusuk kontak dan kotak kontak, alat listrik biasa kita sebut colokan atau steker untuk kotak kontak biasa disebut stop kontak.
6.Sakelar yaitu penghubung dan pemutus aliran listrik (untuk menghidupkan atau mematikan lampu)
7.Fitting lampu adalah suatu perangkat listrik yang berperan menghubungkan lampu dan rangkaian listrik sehingga bisa menyala
8.Kipas angin
9.Konduit adalah pipa atau tabung kabel listrik yang dapat terbuat dari bahan logam, fiber, atau plastik dan digunakan untuk memberikan perlindungan serta menyediakan jalur yang aman bagi kabel listrik.
10.Kotak selungkup/kotak panel/PHB adalah lengkapan listrik pada instalasi listrik rumah yang dapat menutup panel listrik, kotak kontak dan lainnya.
Peraturan terkait SNI bisa berubah, jadi pastikan untuk memeriksa peraturan terbaru dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) atau lembaga terkait lainnya untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terkini.
Ketahui seputar informasi keselamatan ketenagalistrikan lainnya di media sosial @infogatrik dan website https://gatrik.esdm.go.id/keselamatan