Sabtu, 02 Agustus 2025

Detail Berita

Rabu 02 Juli 2025 Berita Terkini

Ditjen Gatrik Atur Pelaksanaan Kompensasi Transmisi Tenaga Listrik Lebih Akuntabel

Ringkasan Berita

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas dan Kompensasi Transmisi Tenaga Listrik, Selasa (1/07/2025) di Jakarta. Aturan baru ini mengatur pelaksanaan kompensasi transmisi tenaga listrik yang akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.

 

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas dan Kompensasi Transmisi Tenaga Listrik, Selasa (1/07/2025) di Jakarta. Aturan baru ini mengatur pelaksanaan kompensasi transmisi tenaga listrik yang akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu menegaskan, aturan ini memberikan pengaturan terperinci terkait data dan informasi kompensasi guna memastikan kepastian hukum dan pelayanan publik yang lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menyampaikan ruang bebas di sekeliling dan di sepanjang konduktor jaringan transmisi tenaga listrik tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup, dan benda lainnya karena adanya tegangan tinggi listrik. Untuk itu diatur pemberian kompensasi bagi masyarakat yang berada disekitar transmisi tenaga listrik tersebut.

“Tahapan penilaian besaran kompensasi, ini macam-macam di berbagai daerah, tentu ada dasarnya harga pasar, itu yang menentukan adalah KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik -red),” tegas Jisman.

Aturan baru ini disebut Jisman diterbitkan untuk menyempurnakan aturan sebelumnya untuk menertibkan kegiatan kompensasi dan penyelesaian teknis terkait pemeriksaan jalur transmisi tenaga listrik dengan menggunakan referensi nilai (harga) yang transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Sekali lagi saya minta KJPP yang hadir disini mohon benar-benar bekerja secara profesional dan akuntabel," ungkap Jisman.

Koordinator Perlindungan Lingkungan Ketenagalistrikan, Bayu Nogroho selaku narasumber menjelaskan urgensi terbitnya Permen 13 Tahun 2025 untuk mengatasi permasalahan sosial yang terjadi pada proyek-proyek pembangunan jaringan transmisi. Ia mengatakan, dengan banyaknya aduan masyarakat terkait pelaksanaan kompensasi, pihaknya menyusun regulasi dengan proses bisnis yang lebih sederhana.

Lebih lanjut ia menuturkan kompensasi merupakan pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.

“Kompensasi diberikan oleh Pemilik Jaringan kepada pihak yang berhak atas tanah, bangunan dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas jaringan transmisi tenaga listrik,” jelas Bayu.

Lebih lanjut ia memaparkan kategori pemilik jaringan terdiri dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) terintegrasi, pemegang IUPTLU transmisi tenaga listrik dan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS). Dalam hal pemegang IUPTLU terintegrasi bekerja sama dengan Badan Usaha Lain (Independent Power Producer), pelaksanaan kompensasi menjadi tanggung jawab pemegang IUPTLU terintegrasi. (RO)

Dipublikasikan: Rabu 02 Juli 2025