Ditjen Gatrik Gelar Sharing Session Kenalkan SIMATRIK
Ringkasan Berita
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong Keselamatan Ketenagalistrikan melalui pemenuhan standarisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik. Audit pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) dilakukan melalui Sistem Informasi Keselamatan Ketenagalistrikan (SIMATRIK).
Untuk mengenalkan SIMATRIK, Perpustakaan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyelenggarakan Ngopi (Ngobrol Pintar) bersama Perpustakaan Ditjen Gatrik dengan tema “Mengenal lebih dekat Aplikasi SIMATRIK” pada Kamis (22/02/2024), secara daring.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong Keselamatan Ketenagalistrikan melalui pemenuhan standarisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik. Audit pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) dilakukan melalui Sistem Informasi Keselamatan Ketenagalistrikan (SIMATRIK).
Untuk mengenalkan SIMATRIK, Perpustakaan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyelenggarakan Ngopi (Ngobrol Pintar) bersama Perpustakaan Ditjen Gatrik dengan tema “Mengenal lebih dekat Aplikasi SIMATRIK” pada Kamis (22/02/2024), secara daring.
Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari dalam pembukaan acara tersebut menyampaikan bahwa dalam upaya meningkatkan ketaatan penerapan keselamatan ketenagalistrikan, badan usaha wajib memiliki SMK2 guna terciptanya keselamatan ketenagalistrikan.
“Penerapan SMK2 harus diaudit paling sedikit satu kali dalam setahun oleh internal badan usaha maupun pihak lain yang memiliki kompetensi SMK2 dan harus dilaporkan kepada pemerintah. Untuk menunjang implementasi pemenuhan kewajiban pelaporan audit penerapan SMK2 telah diberlakukan SIMATRIK,” jelas Ida.
Ia lantas menyampaikan perlunya sosialisasi mengenai SIMATRIK kepada para pemangku kepentingan, sebab banyak pertanyaan dari badan usaha mengenai SIMATRIK yang diterima melalui kanal-kanal pelayanan informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
"Kegiatan sharing session hari ini diharapkan dapat memberikan jawaban dan pencerahan mengenai SIMATRIK,” tutur Ida.
Analis Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan Brain Choirul Ichsan selaku narasumber mengungkapkan landasan pengembangan SIMATRIK, yakni terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan. SIMATRIK muncul dengan memperhatikan kondisi di lapangan di mana banyak kecelakaan yang diduga akibat listrik, mulai dari kebakaran instalasi tenaga listrik yang tidak sesuai standar, hingga kematian manusia akibat sengatan arus listrik. Banyak pula gangguan yang terjadi pada operasi instalasi tenaga listrik yang menyebabkan pemadaman hingga mengganggu aktivitas masyarakat.
“SIMATRIK digunakan sebagai sarana pelaporan terhadap laporan tahunan audit penerapan SMK2 dan laporan kejadian khusus misalnya terjadinya kejadian kecelakaan, kejadian berbahaya, kegagalan operasi, dan/atau gangguan yang berdampak pada masyarakat,” ujar Brain.
Ia mengatakan badan usaha di bidang ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan ketenagalistrikan yang bertujuan untuk andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi seluruh makhluk hidup, serta ramah lingkungan.
“Dalam menerapkan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2021, ada potensi banyaknya badan usaha yang melakukan pelaporan kejadian khusus dan pelaporan audit SMK2, akan jauh lebih efektif jika pelaporan dilakukan secara online melalui SIMATRIK,” kata Brain.
Kegiatan sharing session mengenai SIMATRIK ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan yang terdiri dari badan usaha subsektor ketenagalistrikan, kementerian/lembaga, dan akademisi. Ngopi@Perpus.Gatrik ini merupakan bagian dari Forum literasi informasi di bidang ketenagalistrikan yang rutin diselenggarakan oleh Perpustakaan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. (MN)