Sabtu, 02 Agustus 2025

Detail Berita

Senin 31 Juli 2023 Berita Terkini

Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik, Kementerian ESDM Ajak Semua Pihak Bersinergi

Ringkasan Berita

Percepatan pengembangan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) memerlukan upaya kerja sama antara berbagai pihak. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui berbagai kebijakan yang dikeluarkan dapat merencanakan dan memfasilitasi pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) di lokasi-lokasi strategis, seperti tempat parkir atau area transportasi publik lainnya untuk meningkatkan ketersediaan dan aksesibilitas KBLBB.

Percepatan pengembangan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) memerlukan upaya kerja sama antara berbagai pihak. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui berbagai kebijakan yang dikeluarkan dapat merencanakan dan memfasilitasi pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) di lokasi-lokasi strategis, seperti tempat parkir atau area transportasi publik lainnya untuk meningkatkan ketersediaan dan aksesibilitas KBLBB.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu dalam acara Sosialisasi Tarif dan Biaya Layanan Untuk Percepatan Pengembangan Charging Station di Jakarta, Senin, (31/07/2023).

 “Pemerintah Pusat dan Daerah juga dapat berperan sebagai fasilitator dalam membangun kemitraan dengan swasta,” ujarnya.

Jisman menyampaikan bahwa sosialisasi tarif dan biaya layanan untuk percepatan pengembangan charging station ini merupakan bentuk komitmen KESDM dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik. Jumlah kendaraan listrik di bulan April kemarin mencapai 47.000, kemudian di bulan Juli sekarang sudah 67.000.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Havidh Nazif menyampaikan bahwa dalam Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2023, beberapa poin yang diatur adalah terkait dengan infrastruktur pngisian kendaraan listrik terdiri dari  SPKLU dan SBPKLU. Peraturan Menteri ini mengatur proses perizinannya untuk badan usaha bisa masuk ke bisnis SPKLU dan SPBKLU. Dari sisi teknologi mencoba untuk membuat standar untuk penerapannya, seperti dari tipe konektornya diberlakukan sama sehingga mempunyai standar yang sama guna menjaga kenyamanan dari pada konsumen.

Menurut Havidh, untuk mensupport 63.000 kendaraan listrik yang sudah ada saat ini, telah terpasang 842 SPKLU dan 1.346 SPBKLU.  “Diharapkan jumlah ini terus meningkat dan akan jadi masif, apalagi sudah diberikan tambahan biaya layanan yang akan diterapkan kepada konsumen, sehingga dari segi kelayakan investor menjadi lebih baik untuk berinvestasi,” ujarnya.

Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), Edi Srimulyanti ditemui ditempat yang sama menyampaikan bahwa cadangan listrik PLN cukup untuk memenuhi kebutuhan dari rencana pemasangan SPKLU dan SPBKLU. Apalagi tahun depan akan ada beberapa pembangkit-pembangkit yang masuk dari program 35.000 MW. Disamping itu PLN juga memiliki program percepatan beberapa pembangkit EBT yang juga nanti akan masuk di sistem PLN, dimana nanti di daerah-daerah isolated sedang dikembangkan renewable energi.

“Jadi secara keseluruhan untuk suplai listrik ini mencukupi untuk mendukung kesiapan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia baik itu untuk men-charge di rumah maupun nanti untuk di stasiun yang sifatnya untuk umum,” ujar Edi.

National Project Manager Enhancing Readiness For The Transition To Electric Vehicle In Indonesia (ENTREV) Eko Adji Buwono mengenalkan ENTREV sebagai program kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan United Nations Development Programme (UNDP) dalam rangka meningkatkan kesiapan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia .

“ENTREV siap untuk mendukung Pemerintah Indonesia dan stakeholder dalam membantu kebijakan institusi dan technical readiness untuk bertransisi ke electric emobility,” ujar Eko.

Dalam acara tersebut hadir pula Influencer Pengguna Kendaraan Listrik atau yang lebih akrab dipangggil Om Mobi. Om Mobi menyampaikan bahwa saat ini dirinya sudah menggunakan mobil listrik dan merasakan banyak kelebihannya dibandingkan dengan menggunakan kendaraan berbahan bakar fosil.

“Memakai mobil listrik sehari-hari dibandingkan memakai mobil intracombustion seperti mengubah gaya hidup. Gaya hidup yang biasa seminggu sekali atau 4 hari atau 5 hari sekali ke SPBU untuk mengisi BBM kita ubah jadi mengisi listrik. Di mana SPBU-nya, ya di rumah, jadi benar itu tadi 80% pengguna mobil listrik akan mengisi listriknya di rumah karena itu paling nyaman kita nggak perlu ke mana-mana untuk ngisi energi,” ujar Om Mobi.

Om Mobi mengatakan ada banyak keuntungan menggunakan kendaraan listrik. Diantaranya bebas ganjil genap,  pajak tahunan yang murah, dan dalam berkendara minim getaran dan kebisingan suara.

“Mobil listrik tidak ada emisinya, tidak seperti mobil intracombustion asapnya dari knalpot. Mudaha-mudahan ke depannya lagi Indonesia bisa mengarah energi terbarukan, sehingga kita yang pakai kendaraan listrik bisa merasakan kita pakai energi terbarukan,” pungkas Om Mobi.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah menetapkan biaya layanan pengisian listrik pada SPKLU. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

Sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan dalam perizinan berusaha di bidang infrastruktur pengisian kendaraan listrik, serta meningkatkan minat dan ketertarikan badan usaha untuk berinvestasi di sektor pengisian kendaraan listrik, sekaligus meningkatkan jumlah penggunaan kendaraan listrik di tengah masyarakat. (RA)

Dipublikasikan: Senin 31 Juli 2023