Sabtu, 02 Agustus 2025

Detail Berita

Selasa 05 Maret 2024 Berita Terkini

Dorong Peningkatan Implementasi PLTS Atap, Kementerian ESDM Revisi Aturan

Ringkasan Berita

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya mempercepat implementasi penggunaan energi terbarukan di Indonesia, salah satunya adalah dengan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Dinamika yang dihadapi dalam pengembangan PLTS direspon dengan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Pemegang Ijin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) sebagai revisi terhadap Permen ESDM No.26 tahun 2021.

 

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya mempercepat implementasi penggunaan energi terbarukan di Indonesia, salah satunya adalah dengan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Dinamika yang dihadapi dalam pengembangan PLTS direspon dengan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Pemegang Ijin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) sebagai revisi terhadap Permen ESDM No.26 tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan sekaligus Plt. Direktur Jenderal EBTKE Jisman Hutajulu dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2024  di Jakarta, Selasa (05/03/2024).

“Pemerintah memandang bahwa implementasi regulasi PLTS Atap belum mencapai potensi optimalnya. Kami yakin, tantangan ini dapat diatasi dengan kerja keras, inovasi, dan kolaborasi seluruh stakeholders baik pemerintah, akademisi, badan usaha, media, serta masyarakat,” ungkap Jisman.

Lebih lanjut Jisman menjelaskan bahwa melalui program PLTS Atap, pemerintah mengajak masyarakat ikut berkontribusi langsung dalam pemanfaatan energi hijau, serta meningkatkan kesadaran dalam melakukan efisiensi energi khususnya di siang hari dengan memaksimalkan energi dari PLTS Atap.

“Namun, perlu disadari bahwa PLTS Atap memiliki sifat intermittent, sehingga pengembangan PLTS Atap harus dihitung secara cermat dengan memperhatikan keandalan sistem, sehingga perlu ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya,” jelas Jisman.

Lebih lanjut Jisman menegaskan bahwa Kementerian ESDM akan melakukan pembinaan dan pengawasan, agar implementasi Permen PLTS Atap dapat berjalan sesuai aturan, efektif, dan transparan.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE Sahid Junaidi melaporkan bahwa melalui revisi Permen PLTS Atap ini, pemerintah melakukan beberapa perbaikan pengaturan.

“Perbaikan pengaturan ini secara umum bertujuan untuk menyederhanakan proses bisnis PLTS Atap, menjamin transparansi dan traceability, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat maupun industri dalam memasang PLTS Atap,” kata Sahid.

 

Peluncuran Aplikasi SIMANTAP

Dalam rangka mempermudah proses bisnis permohonan PLTS Atap khusus untuk pemegang IUPLTU Non-PLN, dalam acara tersebut Kementerian ESDM meluncurkan aplikasi layanan elektronik Sistem Pelayanan dan Pelaporan Terintegrasi PLTS Atap (SIMANTAP).

Jisman menyampaikan bahwa aplikasi SIMANTAP yang secara resmi diluncurkan hari ini, kedepannya akan bersinergi dengan aplikasi milik PT PLN (Persero).

"Kita harapkan dengan koordinasi yang baik (sinergi Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero), implementasi program PLTS Atap dapat berjalan dengan baik, informasinya terbuka dan transparan," ujar Jisman. (U)

 

Dipublikasikan: Selasa 05 Maret 2024