Jelang Hari Raya Idulfitri, Ditjen Gatrik Gelar Sharing Session Pengendalian Gratifikasi

Ringkasan Berita
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar Sharing Session Pengendalian Gratifikasi. Kegiatan yang diselenggarakan secara online ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai terkait pengendalian gratifikasi, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar Sharing Session Pengendalian Gratifikasi. Kegiatan yang diselenggarakan secara online ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai terkait pengendalian gratifikasi, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
“Upaya pemberantasan korupsi dapat dimulai dengan pengendalian gratifikasi, karena gratifikasi merupakan akar dari korupsi,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ida Nuryatin Finahari, dalam Sharing Session bertajuk "Belajar Pengendalian Gratifikasi Bersama UPG Kementerian Pekerjaan Umum" yang diselenggarakan pada Kamis (25/03/2025).
Ida menambahkan bahwa pelaksanaan Sharing Session menjelang Hari Raya Idulfitri sangat tepat mengingat hari-hari besar keagamaan berpotensi menjadi momen rawan pemberian dan penerimaan gratifikasi yang dilarang oleh peraturan.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugas pelayanan dan membangun Zona Integritas, pimpinan serta seluruh pegawai Ditjen Ketenagalistrikan harus memegang empat prinsip utama, yaitu No Bribery (tidak boleh ada suap-menyuap), No Kickback (tidak boleh ada uang komisi), No Gift (tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar), dan No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada jamuan mewah atau berlebihan).
Lebih lanjut Ida menerangkan Presiden Prabowo Subianto melalui Astacita berkomitmen memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pemberantasan korupsi dan narkoba. Untuk itu acara ini diharapkan sejalan dengan visi Presiden dalam mendorong kepatuhan pelaporan gratifikasi sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
“Mata rantai gratifikasi harus kita putus supaya tidak berlanjut ke generasi penerus kita,” tegas Ida.
Narasumber Sharing Session, Inspektur VI Kementerian Pekerjaan Umum, Moch. Yusuf Hariagung selaku Ketua UPG Kementerian Pekerjaan Umum menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi umumnya tidak dilakukan oleh individu saja, melainkan melibatkan kelompok atau pihak lain yang turut serta dalam kegiatan tersebut.
“Dari setiap kali kasus-kasus korupsi selalu yang terlibat lebih dari satu (orang –red)”, jelas Yusuf.
Ia juga menjelaskan bentuk-bentuk korupsi sesuai Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diantaranya menyebabkan kerugian keuangan negara, suap menyuap secara transaksional, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan/pungli, perbuatan curang, dan konflik kepentingan dalam pengadaan.
Yusuf memaparkan bahwa pihaknya telah mengantisipasi tindak pidana korupsi dengan menyiapkan Sumber Daya Manusia lebih dini, dimulai dari penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan menetapkan kriteria kelolosan dari indikator integritas yang bernilai 4 dari skala 5, sehingga jika nilai CPNS di bawah 4, dinyatakan tidak lulus.
“Kementerian PU sudah berbenah diri untuk menyiapkan CPNS-CPNS muda untuk bisa mempunyai integritas yang lebih baik,” papar Yusuf.
Lebih lanjut Yusuf juga memaparkan komitmen Pimpinan dalam pengendalian gratifikasi dengan menerbitkan surat edaran Menteri Pekerjaan Umum terkait Pengendalian Gratifikasi pada Hari Raya Keagamaan dan Perayaan Hari Besar Lainnya di Kementerian Pekerjaan Umum, yang diikuti dengan terbitnya surat edaran Inspektur Jenderal untuk mencegah terjadinya gratifikasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Ia juga memaparkan pihaknya berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian kegiatan Internalisasi Anti Gratifikasi, diantaranya Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas), Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI), Internalisasi Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Budaya Integritas, E-Learning Pengetahuan Antikorupsi Dasar dan Integritas (PADI), E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi, dan Workshop Pengendalian Gratifikasi.
Sharing Session ini diselenggarakan oleh Perpustakaan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan bekerjasama dengan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Ditjen Ketenagalistrikan. Kegiatan ini rutin diselenggarakan sebelum hari raya keagamaan. (RO)