Kementerian ESDM Atur Dasar Penghitungan Komponen TKDN Ketenagalistrikan

Ringkasan Berita
Dalam rangka mengimplementasikan regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Regulasi ini disosialisasikan dalam Coffee Morning Sosialisasi “Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan” di Jakarta, (19/11/2024).
Dalam rangka mengimplementasikan regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Regulasi ini disosialisasikan dalam Coffee Morning Sosialisasi “Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan” di Jakarta, (19/11/2024).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu dalam sambutannya menyampaikan bahwa dasar penghitungan yang digunakan dalam pemenuhan nilai TKDN gabungan barang dan jasa dalam lingkup proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan diatur menjadi dua lingkup, yaitu pembangkit listrik tak terbarukan (Non EBT) dan pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT).
“Kami Ditjen Ketenagalistrikan, telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Ketanagalistrikan Nomor 364.K/TL.09/DJL.4/2024 terkait proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk pembangkit listrik tak terbarukan, termasuk jaringan transmisi dan gardu induk,” ujar Jisman.
Lebih lanjut Jisman menjelaskan bahwa untuk dasar penghitungan TKDN di subsektor Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) tertuang dalam keputusan Direktur Jenderal EBTKE Nomor 150.K/EK.01/DJE/2024 terkait proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk pembangkit listrik energi terbarukan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sendiri, disebut Jisman, telah menyiapkan perangkat pendukung implementasi TKDN Ketenagalistrikan melalui penyiapan Lembaga Verifikasi Independen (LVI) sebagai Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang akan melakukan penilaian.
“Jadi fungsinya (LVI-red) adalah melakukan penilaian terhadap TKDN Gabungan Barang dan Jasa terhadap lingkup proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Penilaian LVI tersebut dilakukan oleh tenaga teknik yang telah mendapatkan sertifikat kompetensi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang dimilikinya,” jelas Jisman.
Koordinator Standardisasi Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Hanat Hamidi menyampaikan bahwa dalam hal penetapan nilai syarat minimum pemenuhan TKDN dalam Keputusan Direktur Jenderal, sebelumnya telah didiskusikan dengan berbagai pihak.
“Jadi dapat kami sampaikan bahwa terkait angka threshold (nilai-nilai syarat minimum TKDN) terlebih dahulu sudah didiskusikan dengan badan usaha dan LVI. Kami menentukan angka moderat, tidak paling kecil dan tidak paling tinggi, jadi ini yang sudah disepakati untuk dipenuhi. Intinya komitmen kami adalah ingin mempercepat proyek yang sebelumnya terkendala tanpa mengurangi kewajiban TKDN,” ujar Hanat menjelaskan.
Koordinator Kelompok Kerja Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal EBTKE Yoga Marantika menyampaikan bahwa untuk pengaturan penghitungan TKDN pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, subsektor EBTKE masih beririsan dengan peraturan di Kempenterian Perindustrian.
“Contoh kami ambil tentang PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya-red), komponen barang pembentuk model PV (Photovoltaic-red) termasuk barang, jasa perakitan dan lain-lain diatur di Kemenperin. Lalu masuk kewenangan di ESDM saat sudah jadi proyek nya, detailnya di Kepdirjen,” kata Yoga.
Sosialisasi mengenai Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebelumnya telah dilakukan pada tanggal 12 Agustus 2024, namun masih banyak pertanyaan dari badan usaha mengenai detail tata cara pengimplementasian nilai TKDN tersebut. Untuk itu, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menggelar sosialisasi kembali untuk dapat memberikan informasi yang lengkap dan pemahaman bersama.
“Kami berharap melalui acara sosialisasi ini dapat memberikan informasi yang lengkap dan pemahaman bersama terkait ketentuan-ketentuan yang diatur dalam keseluruhan regulasi terkait TKDN dalam lingkup proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, sehingga implementasi dan pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama,” tutup Jisman. (U)