Sabtu, 02 Agustus 2025

Detail Berita

Rabu 31 Juli 2024 Berita Terkini

Kementerian ESDM Lakukan Stratifikasi Tarif Listrik untuk Golongan Tarif PLN

Ringkasan Berita

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktotrat Jenderal Ketenagalistrikan melakukan diseminasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu menyampaikan, peraturan ini mengatur pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero), seperti tarif traksi, curah, bisnis dan rumah tangga.

 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktotrat Jenderal Ketenagalistrikan melakukan diseminasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu menyampaikan, peraturan ini mengatur pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero), seperti tarif traksi, curah, bisnis dan rumah tangga.

“Intinya bahwa Peraturan Menteri ESDM ini adalah perluasan dan disebut dengan stratifikasi atau pelebaran batas daya, yang terdampak rumah tangga besar, bisnis besar, traksi dan curah,” terang Jisman saat memberikan Sambutan Pada ‘Coffee Morning Sosialisasi Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PT PLN (Persero) pada Rabu (31/07/2024) di Jakarta.

Peraturan baru ini menurut Jisman untuk mencabut Peraturan Menteri ESDMl Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Peraturan ini iterbitkan dengan semangat memberikan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal kepada konsumen.

“Yang tak kalah penting adalah keluarnya Permen ini tidak mengubah besaran tarif tenaga listrik yang ada,” tegas Jisman.

Lebih lanjut Jisman menggambarkan kebutuhan daya bagi rumah tangga besar yang kesulitan dalam mencukupi kebutuhan daya peralatan listrik besar seperti Lift dengan tegangan rendah maka melalui peraturan ini dapat disesuaikan besaran daya tersebut dengan tegangan menengah.

Jisman menambahkan, terbitnya aturan pelebaran batas daya atau stratifikasi golongan tarif tenaga listrik telah melalui kajian akademis, konsultasi publik, dan pembahasan Kementerian/Lembaga dan mendapat persetujuan Komisi VII DPR RI.

Narasumber acara Coffe Morning, Koordinator Tarif dan Subsidi Listrik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Ario Panggi secara teknis menyampaikan stratifikasi golongan tarif listrik PLN dilakukan karena kebutuhan listrik yang semakin meningkat seiring dengan perkembangan di berbagai sektor dan peningkatan kebutuhan akan listrik yang menjadi salah satu upaya dalam transisi energi.

“Stratifikasi tarif listrik ini adalah respon untuk menjawab perkembangan yang ada saat ini,” jelas Ario.

Ario menuturkan pelebaran stratifikasi tarif juga memperhatikan perkembangan transportasi publik berbasis listrik yang dikembangkan Pemerintah seperti MRT dan kereta cepat dengan kebutuhan listrik yang lebih besar dan keandalan yang lebih baik.

“Perkembangan transportasi publik berbasis listrik yang kita ketahui bersama cukup masif terutama terkait dengan kereta listrik yang membutuhkan daya listrik yang cukup besar dan juga keandalan yang baik,” ujar Ario.

Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), Edi Srimulyanti hadir sebagai Narsumber menjelaskan untuk golongan tarif bisnis, sebelumnya hanya untuk hotel dan mall dan saat ini muncul kebutuhan untuk data center yang bermohon membutuhkan daya layanan tegangan tinggi dengan memerlukan daya > 30 MVA.

"(Data center) ini kumpul di daerah Jawa Barat, kemudian DKI (Jakarta) itu di daerah Kuningan, satu lagi di Batam, yang 30 MVA ini banyak peminatnya untuk data center," ujar Edi.

Edi menyampaikan, PLN siap menerapkan kebijakan stratifikasi tarif dengan dukungan daya mampu pembangkit sebesar 75 GW, beban Puncak 47 (GW), dan reserve (45 GW). (RO).

Dipublikasikan: Rabu 31 Juli 2024