Sabtu, 09 Agustus 2025

Detail Berita

Selasa 01 Juli 2025 Berita Terkini

Kementerian ESDM Sosialisasikan Aturan Ruang Bebas dan Kompensasi Transmisi Tenaga Listrik

Ringkasan Berita

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mensosialisasikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas dan Kompensasi Transmisi Tenaga Listrik, Selasa (1/07/2025) di Jakarta. Aturan ini merupakan upaya Pemerintah dalam melaksanakan proses kompensasi yang efektif, efisien, dan akuntabel guna mengatasi permasalahan sosial terkait pelaksanaan kompensasi. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mensosialisasikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas dan Kompensasi Transmisi Tenaga Listrik, Selasa (1/07/2025) di Jakarta. Aturan ini merupakan upaya Pemerintah dalam melaksanakan proses kompensasi yang efektif, efisien, dan akuntabel guna mengatasi permasalahan sosial terkait pelaksanaan kompensasi. 
 
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu dalam acara tersebut menyampaikan aturan baru ini menyederhanakan proses pelaksanaan kompensasi atas tanah, bangunan dan/atau tanaman dibawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik dengan menggunakan sistem informasi yang bertujuan untuk mempercepat pelayanan kompensasi.
 
Menurut Jisman proses kompensasi harus berjalan dengan efektif dan efisien, sehingga pembangunan jaringan transmisi dapat selesai tepat waktu tanpa terjadi gangguan akibat masalah sosial. 
 
“Kita memastikan bahwa proses kompensasi sudah berjalan efektif, efisien, dan akuntabel,” tegas Jisman.
 
Selama ini masalah sosial banyak terjadi karena rekomendasi hasil penilaian kurang transparan dan menimbulkan rasa tidak puas yang tinggi di masyarakat atas nilai yang diberikan, hal ini karena belum terdapat pengaturan secara detail tahapan penilaian kompensasi, seperti penggunaan referensi data nilai pasar dan faktor-faktor penyesuaian nilai pasar yang dapat dipertanggungjawabkan. 
 
Untuk mengatasi permasalahan sosial tersebut, aturan ini disebut Jisman mengatur secara terperinci data dan informasi terkait kompensasi dengan lebih akurat. Dimana tahapan kegiatan kompensasi dapat dimonitoring oleh pemilik jaringan, badan usaha pemeriksa rencana jalur transmisi dan lembaga penilai kompensasi sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dan pelayanan publik menjadi lebih jelas dan terukur. 
 
Mekanisme pelaksanaan kompensasi disebut Jisman diawali dengan pentingnya pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik yang clear oleh Badan Usaha Pemeriksaan Rencana Jalur Transmisi yang memiliki perizinan di bidang ketenagalistrikan. Selanjutnya penghitungan dan penetapan besaran kompensasi wajib dilakukan oleh Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan yang kredibel.
 
“Kita menginginkan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik –red) yang kredibel, kalau macam-macam coret dan cabut izinnya, masalahnya ini untuk rakyat jangan sampai main-main,” imbau Jisman.
 
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Perlindungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Bayu Nogroho menjelaskan substansi aturan  yang mengatur ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik, dimana aktivitas yang tidak diperbolehkan diantaranya menanam tanaman dan membuat bangunan yang memasuki ruang bebas serta menebang pohon yang dapat mengenai jaringan transmisi. 
 
“Ruang Bebas adalah ruang di sekeliling dan di sepanjang konduktor jaringan transmisi tenaga listrik di mana tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup, dan benda lainnya,” jelas Bayu.
 
Executive Vice President Konstruksi Jawa, Madura, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua pada PT PLN (Persero), Ratna Sjamsudin menyampaikan pihaknya mengapresiasi terbitnya peraturan ini karena telah mengakomodir potensi-potensi masalah yang muncul di lapangan.
 
“Implementasi Permen ESDM Nomor 13 tahun 2025 ini menggunakan aplikasi Trabas dapat memangkas proses administrasi terkait dengan pemberian kompensasi ROW (Right of Way),” kata Ratnasari. 
 
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Pemeriksaan Rencana Jalur Transmisi, serta Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan. (RO)
Dipublikasikan: Selasa 01 Juli 2025