Sabtu, 02 Agustus 2025

Detail Berita

Rabu 19 Februari 2025 Berita Terkini

Kementerian ESDM Sosialisasikan Rencana Pengembangan SPKLU Tahun 2025 s.d. Tahun 2030

Ringkasan Berita

Guna mendorong peningkatan dan pemerataan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di seluruh Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Rencana Pengembangan SPKLU 2025 s.d. 2030 yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 24.K/TL.01/ MEM.L/2025 tahun 2025. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu pada Coffee Morning Rencana Pengembangan SPKLU Tahun 2025 s.d. Tahun 2030, Selasa (18/02/2025) di Jakarta.

Guna mendorong peningkatan dan pemerataan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di seluruh Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Rencana Pengembangan SPKLU 2025 s.d. 2030 yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 24.K/TL.01/ MEM.L/2025 tahun 2025. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu pada Coffee Morning Rencana Pengembangan SPKLU Tahun 2025 s.d. Tahun 2030, Selasa (18/02/2025) di Jakarta.

Menurut Jisman, tujuan penetapan roadmap ini adalah untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna kendaraan listrik saat pengisian ulang daya sehingga semakin banyak masyarakat yang beralih sebagai pengguna Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Jisman menyampaikan beberapa poin penting dalam Kepmen ESDM tersebut antara lain mendorong pembangunan SPKLU pada pusat perbelanjaan, perkantoran, industri, rest area tol, SPBU, pariwisata, rumah sakit, stasiun kereta api, terminal, hotel, pelabuhan, dan tempat lainnya.

“Sebaran SPKLU direncanakan dengan mempertimbangkan tipe teknologi pengisian berupa medium charger, fast charger dan ultrafast charger sesuai lokasi SPKLU,” ujar Jisman.

Menurut Jisman, percepatan penggunaan KBLBB yang diikuti ketersediaan dan pemerataan penyebaran infrastruktur SPKLU merupakan upaya Pemerintah dalam mengurangi ketergantungan impor BBM dan mengurangi emisi gas rumah kaca.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Havidh Nazif menjelaskan, rencana pengembangan SPKLU disusun melalui kajian bersama Kementerian ESDM dengan Enhancing Readiness for The Transition to Electric Vehicle (ENTREV)-UNDP, Life Cycle Indonesia (LCI)-UI, serta kolaborasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, PT PLN (Persero) dan stakeholder lainnya.

Secara teknis Havidh menjelaskan Kepmen ESDM tersebut mengatur pemerataan sebaran SPKLU dengan mempertimbangkan kepadatan wilayah dimana Badan usaha yang mengajukan perizinan berusaha SPKLU harus mematuhi ketentuan rasio 5:1 wilayah padat Jabodetabek dimana setiap pembangunan 5 SPKLU di Jabodetabek wajib membangun 1 SPKLU di wilayah non-padat di luar ibu kota provinsi dan Rasio 12:1 wilayah padat luar Jabodetabek, yaitu setiap pembangunan 12 SPKLU di luar Jabodetabek dan ibu kota provinsi wajib membangun 1 SPKLU di wilayah non-padat.

“Kita bersama-sama berkolaborasi untuk mendukung agar kendaraan listrik ini bisa menjadi percepatan di dalam upaya menurunkan emisi,” papar Havidh.

Dalam rencana pengembangan SPKLU tersebut, ditargetkan sampai tahun 2030 sebanyak 62.918 SPKLU terbangun di seluruh Indonesia.  Havidh menjelaskan, tipe teknologi SPKLU tahun 2030 yang bakal digunakan ialah, Medium Charger sebanyak 30.796 unit (55 %), Fast Charger sebanyak 19.538 unit (28%), dan Ultra Fast Charger 12.584 unit (17 %).

Dalam paparannya Havidh menjabarkan pembangunan infrastruktur SPKLU hingga tahun 2025 diharapkan mencapai 5.810 stasiun dengan rasio Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebanyak 98.764 unit, tahun 2026 diharapkan meningkat 9.633 stasiun dengan proyeksi KBLBB 163.764 unit. Untuk tahun 2027 meningkat sebanyak 14.339 dengan proyeksi KBLBB 243.764 unit, tahun 2028 naik jadi 26.251 stasiun dengan rasio KBLBB 393.764 unit, tahun 2029 pembangunan 42.251 SPKLU dengan rasio KBLBB 633.764 unit, terakhir di tahun 2030 pembangunan 62.918 stasiun dengan rasio KBLBB sebanyak 943.764 unit.

"Proyeksi sebaran SPKLU berdasarkan pemodelan multi criteria decision analysis (jalan non-tol) dan modified flow-refueling model (jalan tol), dengan mempertimbangkan jenis lokasi, intensitas pengunjung lokasi dan preferensi pengisian daya KBLBB roda 4" terang Havidh.

Kategori wilayah padat dan non padat pada Keputusan Menteri berdasar kepada status sosio-ekonomi (yang direpresentasikan dengan pengeluaran perkapita) dan juga kepadatan penduduk dari setiap Kabupaten/Kota. Berdasar kedua parameter tersebut didapat data pengeluaran per km², yakni pengeluaran per kapita dikalikan dengan kepadatan penduduk. Wilayah padat dan non padat kemudian ditentukan berdasarkan distribusi dari data pengeluaran per km² dari 514 Kabupaten di Indonesia. (RO)

Dipublikasikan: Rabu 19 Februari 2025