Mengenal NIDI, Akta Lahir Instalasi Tenaga Listrik

Ringkasan Berita
Semua instalasi tenaga listrik yang baru dipasang wajib memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI). NIDI diberikan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berdasarkan hasil pelaporan pekerjaan yang dilakukan oleh instalatir listrik dari badan usaha pemegang izin usaha.
“Seperti akta lahir bagi bayi, NIDI merupakan akta lahir dari suatu instalasi tenaga listrik yang memuat detail informasi dari sebuah instalasi tenaga listrik. NIDI digunakan sebagai prasyarat untuk permohonan Sertifikasi Laik Operasi (SLO),” ujar Dirjen Ketenagalistrikan Rida Mulyana dalam Webinar Keselamatan Ketenagalistrikan (K2), Kamis (19/8/2021).
Semua instalasi tenaga listrik yang baru dipasang wajib memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI). NIDI diberikan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berdasarkan hasil pelaporan pekerjaan yang dilakukan oleh instalatir listrik dari badan usaha pemegang izin usaha.
“Seperti akta lahir bagi bayi, NIDI merupakan akta lahir dari suatu instalasi tenaga listrik yang memuat detail informasi dari sebuah instalasi tenaga listrik. NIDI digunakan sebagai prasyarat untuk permohonan Sertifikasi Laik Operasi (SLO),” ujar Dirjen Ketenagalistrikan Rida Mulyana dalam Webinar Keselamatan Ketenagalistrikan (K2), Kamis (19/8/2021).
Rida menyampaikan kewajiban NIDI ini sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Webinar K2 menghadirkan Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Wanhar dan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya Elif Doka Marliska sebagai narasumber. Wanhar menyampaikan materi mengenai Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Permen ESDM 10/2021 ini mengatur bagaimana kegiatan usaha di bidang ketenagalistrikan dilaksanakan dengan menerapkan standar serta prosedur yang berlaku sehingga dapat tercapai keselamatan ketenagalistrikan.
“Dalam regulasi ini diatur juga pemberian penghargaan terhadap pelaku usaha ketenagalistrikan yang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2). Dengan ini, diharapkan keselamatan ketenagalistrikan dapat terjaga, sebab listrik selain bermanfaat juga memiliki aspek bahaya,” ujar Wanhar.
Selaras, Elif Doka mengupas tentang peran NIDI dalam mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan. Ia menjelaskan tata cara permohonan NIDI bagi badan usaha pembangunan dan pemasangan.
“NIDI berperan penting dalam keselamatan ketenagalistrikan. Dengan NIDI, masyarakat semakin yakin dengan keamanan instalasi listriknya,” kata Elif.
Launching SI UJANG GATRIK 2.0
Dalam kesempatan yang sama, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) juga meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SI UJANG GATRIK) versi 2.0 sebagai salah satu upaya pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan. Bersama dengan Pusdatin Kementerian ESDM, Ditjen Gatrik mengembangkan aplikasi tersebut yang awalnya hanya untuk layanan Sertifikasi Badan Usaha penunjang tenaga listrik di sbudjk.esdm.go.id, kini dapat diakses pada melalui laman siujang.esdm.go.id.
“Pengembangan SI UJANG GATRIK ini merupakan integrasi beberapa layanan lain yang sudah berjalan secara online, yaitu Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK), Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan Sertifikasi Laik Operasi (SLO),” kata Rida.
Dalam SI UJANG GATRIK ini terdapat layanan yang memudahkan masyarakat untuk mengakses instalatir listrik terdekat yang telah memiliki izin usaha Layanan Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Listrik. Untuk mendapatkan NIDI, masyarakat juga dapat mendaftarkan instalasi listriknya melalui SI UJANG GATRIK.
Guna menyediakan dokumen mampu telusur terhadap hasil pekerjaan para instalatir, maka dilakukan pelaporan pekerjaan secara daring melalui SI UJANG GATRIK pada setiap pekerjaan yang telah selesai dilakukan.
“Melalui SI UJANG GATRIK, masyarakat dan para pelaku usaha ketenagalistrikan dapat dengan mudah menemukan dan mengakses penyedia jasa penunjang tenaga listrik khususnya instalatir terdekat yang telah berizin tanpa perlu keluar rumah,” ujar Rida.
Ia menambahkan layanan ini juga membantu para instalatir untuk memperoleh pekerjaan terlebih di masa pandemi COVID-19.
“Dengan adanya kemudahan perizinan berusaha dan kemudahan akses sistem informasi untuk mendukung ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, diharapkan sektor ketenagalistrikan dapat memberikan kontribusi nyata dalam penciptaan lapangan kerja sesuai tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja,” pungkas Rida. (AMH)