Sederhanakan Kompensasi Jaringan Transmisi, Ditjen Gatrik Kenalkan Sistem Informasi TRABAS GATRIK
Ringkasan Berita
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkenalkan sistem informasi TRABAS-GATRIK. Modul untuk memonitor pemeriksaan dan penilaian kompensasi tanah, bangunan dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik ini dikenalkan pertama kali dalam Coffee Morning Sosialisasi Aturan Ruang Bebas dan Kompensasi Transmisi Tenaga Listrik, Senin (01/07/2025) di Jakarta.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkenalkan sistem informasi TRABAS-GATRIK. Modul untuk memonitor pemeriksaan dan penilaian kompensasi tanah, bangunan dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik ini dikenalkan pertama kali dalam Coffee Morning Sosialisasi Aturan Ruang Bebas dan Kompensasi Transmisi Tenaga Listrik, Senin (01/07/2025) di Jakarta.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu mengatakan, modul ini bertujuan mempercepat, menyederhanakan, dan meningkatkan akuntabilitas proses kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik sesuai amanah Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025. Sistem TRABAS-GATRIK ini bersifat digital dan terintegrasi, sehingga meminimalisir data tidak valid dan mempercepat alur administrasi.
"Sudah terbangun aplikasi TRABAS GATRIK untuk memonitor kompensasi, sehingga lebih akuntabel," ucap Dirjen.
Secara tegas Jisman menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap ruang dan jarak bebas minimum jaringan transmisi demi menjamin keselamatan sistem ketenagalistrikan nasional. Kantor Jasa Penilai Publik yang bertanggungjawab menetapkan nilai ganti rugi diharapkan bekerja dengan baik dan mengedepankan nilai-nilai integritas.
“Kita menginginkan KJPP yang kredibel, kalau macam-macam coret dan cabut izinnya. Masalahnya ini untuk rakyat, jangan sampai main-main,” tegas Jisman.
Subkoordinator Perlindungan Lingkungan Penyaluran Ketenagalistrikan Edwin Hermawan menjelaskan, sistem digitalisasi ini memungkinkan seluruh proses mulai dari pendataan awal, sosialisasi, survei, hingga pembayaran kompensasi dilakukan secara online melalui platform Si Ujang Gatrik.
“Seluruh proses kini terintegrasi secara daring dengan berbagai pihak, dari Badan Usaha Pemeriksa Jalur hingga KJPP dan pemilik jaringan. Manual correspondence sudah tidak digunakan lagi,” ujar Edwin.
Edwin juga menekankan pentingnya data awal yang akurat seperti Tower Schedule yang harus sesuai dengan dokumen RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik). Dalam sistem TRABAS, proses dilakukan per desa dengan nomor registrasi masing-masing, menciptakan jejak digital yang transparan dan akuntabel.
Sosialisasi kepada masyarakat disebut Edwin merupakan tahap krusial yang tidak boleh dilewatkan dalam setiap proses pembangunan infrastruktur, termasuk jaringan transmisi listrik.
“Selama ini banyak laporan bahwa masyarakat tidak dilibatkan sejak awal. Dengan sosialisasi yang tepat waktu, transparansi dan keadilan dapat lebih dijamin,” kata Edwin.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM baru saja menetapkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman Yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. Regulasi ini mengatur mengenai ketentuan pemenuhan ruang bebas dan jarak bebas minimum untuk memenuhi Keselamatan Ketenagalistrikan serta mekanisme pemberian kompensasi untuk tanah, bangunan dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas, termasuk penyederhanaan mekanisme yang dilaksanakan melalui suatu sistem informasi. (AT)