*Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, Ditjen Ketenagalistrikan Sosialisasikan Mekanisme Pelaporan SMK2*
Ringkasan Berita
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar sosialisasi pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2), melalui Webinar, Senin (13/1/2025). SMK2 ini wajib diterapkan dan dilaporkan oleh badan usaha pemilik instalasi tenaga listrik dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan ketenagalistrikan guna terciptanya keselamatan ketenagalistrikan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar sosialisasi pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2), melalui Webinar, Senin (13/1/2025). SMK2 ini wajib diterapkan dan dilaporkan oleh badan usaha pemilik instalasi tenaga listrik dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan ketenagalistrikan guna terciptanya keselamatan ketenagalistrikan.
Hal tersebut disampaikan ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari saat membuka webinar tersebut. Ida menyebutkan, SMK2 wajib diterapkan pada kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan instalasi tenaga listrik, baik instalasi penyediaan tenaga listrik maupun instalasi pemanfaatan tenaga listrik dengan kapasitas daya paling kecil 200 kilovoltampere.
"Penerapan SMK2 tersebut nantinya akan diaudit setahun sekali dan hasilnya dilaporkan pada Sistem Informasi Keselamatan Ketenagalistrikan (SI MATRIK),” ucap Ida.
Pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan, menurut Ida wajib dilakukan pada seluruh tahapan proses kegiatan usaha ketenagalistrikan, mulai dari perencanaan, proses pembangunan dan pemasangan, pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian, hingga kegiatan pengoperasian serta pemeliharaan instalasi tenaga listrik.
Seperti diketahui, pada tahun 2024 lalu terdapat 154 badan usaha subsektor ketenagalistrikan yang telah menyampaikan laporan audit penerapan SMK2 2023 melalui aplikasi Sistem Informasi Keselamatan Ketenagalistrikan (SI MATRIK) dengan rincian 123 (badan usaha bidang Pembangkitan Tenaga Listrik), 3 (badan usaha bidang Transmisi Tenaga Listrik), 9 (badan usaha bidang Distribusi Tenaga Listrik) dan 18 (badan usaha bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga listrik).
Ida memaparkan, masih banyak pemilik instalasi yang belum melakukan pelaporan audit penerapan SMK2. Selain itu, masih banyak personel di instalasi tenaga listrik yang belum memiliki sertifikat kompetensi bidang SMK2 sehingga penerapan SMK2 perlu penyempurnaan agar pelaporan audit penerapan SMK2 dapat berjalan dengan baik.
Narasumber Webinar, Subkoordinator Keselamatan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Andi hanif menegaskan bahwa SMK2 adalah bagian dari sistem manajemen Badan Usaha secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan ketenagalistrikan guna terciptanya Keselamatan Ketenagalistrikan.
Secara teknis Andi menjelaskan tujuan dilaporkannya SMK2 adalah untuk mencari akar permasalahan atas suatu kejadian. Kejadian baik ada tidaknya korban namun berdampak pada masyarakat dapat dicover oleh SMK2.
“Ada hal yang sebenarnya membahayakan kemudian terjadi terus menerus, Bapak/Ibu tidak sadar, pengelola instalasi tidak sadar, tapi khan auditor sadar, dengan kesadaran itu kita bisa melakukan perbaikan bersama, memberi masukan hasil dari pelaporan SMK2,” terang Andi.
Subkoordinator Perumusan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan, Mokh Kandari menyampaikan, dokumen-dokumen yang disusun dan dilaporkan harus dilakukan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang tepat dan sudah dibekali pemahaman sehingga lima langkah penerapan SMK2 mulai dari penetapan kebijakan, penetapan organisasi SMK2, perencanaan, pelaksanaan kebijakan badan usaha terkait K2, serta evaluasi dan tidak lanjut pelaksanaan penerpaan SMK2 dapat dilaporkan dengan baik.
“Personil yang ada di dalam struktur organisasi memiliki kompetensi bagaimana melakukan identifikasi yang benar,” terang Kandari.
Badan usaha pemilik instalasi tenaga listrik wajib melaporkan SMK2 melalui SI MATRIK paling lambat 31 Januari 2025. (RO)