Upaya Pemerintah Bantu Masyarakat melalui Stimulus Ekonomi Subsektor Ketenagalistrikan

Ringkasan Berita
Untuk membantu masyarakat menghadapi dampak pandemi COVID-19, Pemerintah melakukan upaya-upaya meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan stimulus ekonomi, termasuk pada subsektor ketenagalistrikan. Kementerian ESDM melalui Ditjen Ketenagalistrikan telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) terkait mekanisme pelaksanaan pemberian diskon tarif Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri sebagai bagian stimulus ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Untuk membantu masyarakat menghadapi dampak pandemi COVID-19, Pemerintah melakukan upaya-upaya meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan stimulus ekonomi, termasuk pada subsektor ketenagalistrikan. Kementerian ESDM melalui Ditjen Ketenagalistrikan telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) terkait mekanisme pelaksanaan pemberian diskon tarif Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri sebagai bagian stimulus ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Keringanan tagihan listrik ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA) dengan diskon 100% dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA) dengan diskon 50% dari April hingga September 2020. Selain itu, pelanggan bisnis kecil daya 450 VA (B1/450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/450 VA) juga mendapat diskon 100% dari Mei hingga Oktober 2020.
“Stimulus ini sebagai upaya kita, sebagai representasi dari negara hadir untuk ikut membantu saudara-saudara kita yang terdampak, kemudian juga untuk yang bergerak di UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah-red), serta paket stimulus lanjutannya berupa bantuan untuk kalangan sosial, bisnis, dan industri yang lebih besar,” ujar Rida dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (30/7/2020), di Jakarta.
Rida menyebut Pemerintah kembali memberikan keringanan tagihan listrik sebagai berikut:
-
Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
- Pelanggan Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA)
- Pelanggan Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA)
- Pelanggan golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas)
- Pembebasan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL)
- Pembebasan biaya beban atau abonemen, diberlakukan bagi:
- Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-1/900 VA)
- Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA)
- Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/900 VA)
“Karena ada masukan dari kalangan industri yang terdampak, seperti pengusaha hotel, dan juga dari golongan sosial seperti masjid atau gereja yang jemaahnya tidak ada sementara biaya operasionalnya sedikit banyak membebani mereka, pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus berupa pembebasan penerapan ketentuan minimum,” Rida menjelaskan. Dengan stimulus ini, pelanggan hanya membayar sesuai penggunaan energi listriknya.
Keringanan ini berlaku untuk rekening bulan Juli hingga Desember 2020. Perhitungan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan pembebasan biaya beban atau abonemen untuk rekening bulan Juli yang telah dibayarkan, menjadi pengurang perhitungan rekening bulan berikutnya dan diselesaikan paling lambat pada perhitungan rekening bulan Oktober 2020.
“PLN dijamin tidak rugi karena selisihnya ditanggung oleh negara,” Rida menegaskan.
Dalam kesempatan yang sama, Rida juga memaparkan pertumbuhan konsumsi listrik secara kumulatif year on year (yoy) s.d. Juni 2020 sebesar 0,96%. Kumulatif yoy s.d. Juni 2020 dihitung dari pertumbuhan kumulatif Juni 2020 (Januari-Juni 2020) terhadap Juni 2019 (Januari-Juni 2019). Rinciannya adalah rumah tangga 9,84%, bisnis -6,68%, industri -7,18%, sosial -1,13%, pemerintah 1%, dan lainnya termasuk curah dan pelayanan khusus 42,92%. (AMH)